Terkuak Penyebar Pertama Video Mesum Mahasiswi yang Viral di Batam, Pelaku Kekasih Korban
Aam mengaku merekam hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya agar ia tidak berkomunikasi dengan laki-laki lain
Editor: Eko Sutriyanto
Tersangka terancam dijerat pasal 45 Ayat (1) JO Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar Rupiah.
Serta Pasal 35 JO Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 6 Miliar.
Baca juga: Gerebek Warung Jablay, Satpol PP Kabupaten Balangan Amankan Sejoli yang Berbuat Mesum di Kamar
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini" ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Dirkeimsus Polda Kepri meminta warga baik di luar maupun di Batam yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus serta tidak lagi disebarkan.
Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut.
"Mari kita bantu korban, karena korban tersebut masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam" tutup Nasriadi.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Viral di Batam Video Asusila Mahasiswi, Polda Kepri Tangkap Penyebar Pertama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.