Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bapak Kos Tega Rudapaksa Mahasiswi, Pelaku sudah Menunggu di dalam Kamar Korban

Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bapak Kos Tega Rudapaksa Mahasiswi, Pelaku sudah Menunggu di dalam Kamar Korban
Tribun Medan/Alfiansyah
Pelaku rudapaksa, Robihari Agus tertunduk dihadapan kamera ketika digiring oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan, menuju ke sel tahanan, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Diduga lakukan rudapaksa pada anak kos, Robihari Agus (24), pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatra Utara dijebloskan ke tahanan.

Pelaku seorang ayah satu anak ini nekat merudapaksa mahasiswi berinisial N (18).

Korban dirudapaksa di kamar kos tempat korban menyewa, mahasiswi itu pulang menimba ilmu dari kampusnya, Selasa (17/10/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.

Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.

"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kos.

Baca juga: Ibu Kos di Palembang Nikahi Anak Kos VIral, Warganet : Anak Sama Mak

Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah ditunggu oleh tersangka di dalam kamar kos," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).

BERITA TERKAIT

Ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (Rudapaksa)," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menyampaikan petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.

 "Tim dari Polrestabes Medan langsung turun ke TKP, kita melakukan penyisiran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan, setelah diamankan, polisi pun langsung mengintrogasi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," pungkasnya. (Cr11/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Ternyata Konsumsi Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas