Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perselingkuhan Istri Polisi dengan Dokter, Saling Kenal di Kampus, Pihak Unhas Belum Berikan Sanksi

Pihak kampus Unhas belum memberi sanksi ke dokter KD dan dokter AW yang diduga selingkuh. Dokter KD merupakan istri dari polisi di Makassar.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Perselingkuhan Istri Polisi dengan Dokter, Saling Kenal di Kampus, Pihak Unhas Belum Berikan Sanksi
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Seorang istri polisi di Makassar, Sulawesi Selatan yang berprofesi sebagai dokter tega selingkuh dengan pria lain saat sang suami tengah menempuh pendidikan perwira. 

Dilansir dari TribunMakassar.com, dokter KD merupakan lulusan pendidikan dokter di Liaoning Medical University (UML), China.

Kini, dokter KD tengah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis bedah di Unhas.

Sebelum menjadi dokter, KD pernah menjadi juara 1 Pemilihan Puteri Indonesia Pinrang pada 2014.




Wanita kelahiran Parepare 3 Mei 1997 itu juga sempat masuk 10 besar pemilihan Puteri Indonesia Sulawesi Selatan di tahun yang sama.

Ia juga menjadi lulusan terbaik SMUN 11 Unggulan Pinrang pada tahun 2015.

Polisi Masih Selidiki

Sementara itu, laporan kasus perselingkuhan telah masuk ke SPKT Polda Sulsel pada Sabtu (14/10/2023) lalu dan ditandatangani KA SPKT Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong.

BERITA TERKAIT

Iptu AH memiliki bukti perselingkuhan berupa foto yang ditemukan di ponsel milik KD.

"Korban (AH) mendapati di dalam handphone milik terlapor (istri korban) ada foto antara lelaki (terlapor) dan terlapor (istri korban) sedang berdua tanpa menggunakan busana di dalam kamar kos (istri korban)," ungkap Iptu AH dalam laporannya.

Baca juga: Tanggapan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Soal Anggotanya Selingkuh dengan Istri Polisi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus perselingkuhan yang dilaporkan Iptu AH masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Sudah kita tangani oleh Dirreskrimum, kami sudah koordinasi akan melakukan pemeriksaan, lakukan lidik kebenaran dari informasi yang disampaikan tersebut," paparnya, Rabu (18/10/2023).

Komang Suartana menambahkan, penyidik akan memanggil Iptu AH terlebih dahulu sebagai saksi.

"Tetap anggota akan kita periksa sebagai saksi karena itu istrinya sendiri, karena dia melaporkan." 

"Suaminya sendiri melapor. Nanti proses lidik apa itu terbukti nanti tinggal masuk ke penyidikan oleh Dirreskrimum," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas