Terima Rp1,3 Miliar dari Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polisi
Dalam sidang etik tersebut Andri Gustami terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar
Penulis: Erik S
Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.
"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas Umi.
Hal yang memberatkan
Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap AKP Andri lantaran perbuatannya dilakukan secara sadar, sehingga berakibat mencoreng nama baik institusi Polri.
Kemudian, hal lain yang memberatkan putusan terhadap Andri lantaran dia pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali.
Adapun dua pelanggaran sebelumnya dilakukan saat AKP Andri menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
Baca juga: Diduga Kaki Tangan Fredy Pratama, 2 Anggota Polrestabes Makassar Ditangkap
"Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali (saat menjabat di Polres Tubaba dan Polres Lampura),"
"Perbuatan pelanggar telah berakibat menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri,"
Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap AKP Andri lantaran dinilai kooperatif dalam persidangan serta telah mengakui perbuatannya.
Atas putusan sidang etik tersebut, AKP Andri Gustami menyatakan banding.
Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.
"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas umi.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Hasil Sidang Etik, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Diberhentikan Sebagai Anggota Polri
dan
AKP Andri Gustami Terima Upah Rp 1,3 M Loloskan Narkoba di Lampung Selatan, 2 Pelanggaran Lain