Ketua DPC Peradi Bandung Canangkan Advokat Mesti Sejajar dengan Polisi hingga Jaksa
Mohamad Ali Nurdin terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Kota Bandung periode 2023-2028.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohamad Ali Nurdin terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Kota Bandung periode 2023-2028.
Ia terpilih dalam Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung. di Bandung Convention Centre.
Usai terpilih, Ali mengajak seluruh advokat untuk kembali guyub untuk membangun organisasi menjadi lebih maju lagi.
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur Muscab DPC Peradi Bandung bisa berjalan aman, kondusif, dan demokratis. Sampai akhir Muscab, semua berjalan dengan baik, tanpa ada rintangan," kata Ali, Jumat (20/10/2023).
"Jangan lagi ada kubu-kubuan, tapi kita kembali bersatu membangun Peradi Bandung yang lebih hebat lagi," ajak Ali.
Baca juga: Saat Rakernas, Ketum DPN Peradi Singgung Maraknya Kriminalisasi Advokat saat Jalankan Profesinya
Ia mengungkap posisinya ini merupakan amanah yang harus dijalankan secara ikhlas dan kerja keras.
Dia terbuka dan siap merangkul advokat-advokat yang punya potensi untuk duduk dalam kepengurusan yang akan segera dibentuk.
"Di Peradi tidak boleh ada kubu-kubuan, karena visi besar kita adalah bagaimana menciptakan single bar (wadah tunggal) sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ali menegaskan bahwa akan mengimplementasikan program yang telah dicanangkan.
Diantaranya mendorong advokat sejajar dengan aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
"Kita saling membutuhkan satu sama lain, jadi kedudukannya pun harus sejajar. Tidak boleh ada satu pihak yang merasa lebih tinggi dari lainnya," kata Ali.
Sementara itu, advokat senior Henry Yosodiningrat berpesan, kepengurusan yang baru agar bekerja dan mengeksekusi program-program yang dicanangkan.
"Sekarang saatnya untuk bekerja dan mendaratkan program-program kepada seluruh anggota tanpa terkecuali," kata Henry.
Salah satu pendiri Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini juga meminta Ali Nurdin dapat merangkul semua pihak.
"Harusnya kalau sudah sama-sama di Peradi, maka jangan lagi bawa-bawa OA asal. Karena itu bisa mengganggu pengabdian dan menurunkan loyalitas kepada Peradi, yang menurut UU 18/2003 adalah wadah tunggal para advokat," terangnya. (*)