Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami di Bojong Gede Aniaya Istrinya Berujung Tewas, Pemicunya karena Dilarang Main TikTok

Seorang suami berinisial AP (43) ditangkap polisi usai tega menganiaya istrinya sendiri berinisial EI (46) hingga tewas di Bojong Gede, Depok.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Seorang Suami di Bojong Gede Aniaya Istrinya Berujung Tewas, Pemicunya karena Dilarang Main TikTok
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang suami berinisial AP (43) ditangkap polisi usai tega menganiaya istrinya sendiri berinisial EI (46) hingga tewas di Bojong Gede, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023) lalu.

Kapolsek Bojong Gede Kompol Robinson mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat pada Jum'at (20/10/2023) lalu.

"(Pelaku ditangkap) di Bogor pada saat meninggalkan TKP. Dia sempat melarikan diri setelah penganiayaan dia keluar kediamannya," kata Robinson saat dikonfirmasi, Minggu (22/10/2023).

Adapun kronologi penganiayaan itu bermula para saat korban EI membuka aplikasi TikTok milik pelaku dan terdapat akun sosok wanita yang belakangan diketahui merupakan mantan istri pelaku yang telah meninggal.

Melihat hal itu, korban pun lalu memperingatkan suaminya agar tak membuka lagi aplikasi TikTok tersebut.

Lalu sekira pukul 20.00 WIB AP yang tiba di rumahnya langsung memarahi korban.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian memukul dan menjambak bertubi-tubi sampai dijedotin ke tembok setelah itu AP meninggalkan TKP," ujarnya.

Imbas perlakuan itu, korban EI pun langsung mengalami pusing dan muntah-muntah kemudian tidur dalam kondisi mengorok.

Keluarga korban yang mengetahui keadaan EI pun sekira pukul 21.30 WIB langsung membawa korban ke rumah sakit.

"Namun dinyatakan sudah meninggal dunia," jelasnya.

Usai korban meninggal dunia, keluarga pun lantas membuat laporan ke Polsek Bojong Gede.


Polisi yang langsung bergerak cepat kemudian berhasil menangkap AP di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Gara-gara Dilarang Lihat Tiktok, Pria di Kabupaten Bogor Aniaya Istri hingga Tewas

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas