4 Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Mengaku Tak Terlibat, Kuasa Hukum Yosep Ragukan Pengakuan Danu
Sudah sepekan Danu menyerahkan diri ke polisi dan membongkar kasus pembunuhan di Subang. Namun empat tersangka lain membantah terlibat pembunuhan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat yang terjadi dua tahun lalu mulai terungkap usai Muhamad Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke polisi.
Danu yang kini berstatus tersangka mengungkap empat pelaku lain yang terlibat pembunuhan.
Polda Jabar kini telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Namun, empat tersangka yakni Yosep, Mimin serta dua anaknya Arighi dan Abi membantah terlibat pembunuhan.
Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.
Baca juga: Sosok Arighi, Anak Tiri Yosep Diduga Terlibat Pembunuhan di Subang, Tak Ditahan Meski jadi Tersangka
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.
"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).
Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini.
"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.
Baca juga: Mimin Istri Kedua Yosef Disebut Arogan, Diduga Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang karena Ini
Bisa Ajukan Praperadilan
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.
"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.