Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan 2 Remaja Penganiaya dan Perampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar

Pelaku melihat korban Marado Hutapea tertidur pulas dengan memegang beberapa lembar uang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Amankan 2 Remaja Penganiaya dan Perampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar
freepik
Ilustrasi borgol - Polisi mengamankan 2 orang yang diduga melakukan penganiayaan pada pengemis disabilitas di Siantar, Sumatera Utara. Tidak hanya menganiaya, 2 pemuda berinisial A alias RS (18) dan RJ (13) juga merampas uang korban sebanyak Rp 200 ribu, Senin (23/10/2023) siang 

Laporan Wartawan Tribun Bengkulu Rita Lismini

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR -   Polisi mengamankan 2 orang yang diduga melakukan penganiayaan pada pengemis disabilitas di Siantar, Sumatera Utara.

Tidak hanya menganiaya, 2 pemuda berinisial A alias RS (18) dan RJ (13) juga merampas uang korban sebanyak Rp 200 ribu, Senin (23/10/2023) siang.

Korban bernama Marado Hutapea, perantau di Siantar dan asli dari Tarutung, Tapanuli Utara.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku yang positif narkoba.

"Korban sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang bekas, tinggal di emperan dan mengais uang dari kegiatan tersebut," kata Yogen dikutip dari TribunMedan.com, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Siswi SMA di Kecamatan Siantar Sumut Tewas Terseret Banjir saat Hendak Pulang ke Rumahnya

Yogen menyebutkan kejadian perampokan tersebut berlangsung pada malam hari.

Berita Rekomendasi

Pelaku melihat korban Marado Hutapea tertidur pulas dengan memegang beberapa lembar uang.

 Kemudian pelaku memanfaatkan momen itu untuk mengambil uang korban yang menderita difabel tersebut.

Tak hanya mengambil uang Marado, pelaku juga tega menganiaya korban.

"Dua orang pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli dan menginjak-injak," terang Kapolres.

"Korban yang tidak dapat bertahan kemudian melepas uang yang diambil pelaku. Kini kedua pelaku telah kita amankan secara terpisah," sambungnya

Akibatnya, kedua pelaku 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 2 Pemuda Pelaku Aniaya Pengemis Disabilitas di Siantar Diringkus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas