Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Penemuan Mayat Pria Lansia di Peudada Bireuen, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Dalam rangkaian penyelidikan, tersangka diduga memasang kabel listrik untuk mencegah hama di kebunnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Penemuan Mayat Pria Lansia di Peudada Bireuen, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
freepik
ilustrasi borgol - Polisi gercep melakukan penyelidikan terkait kasus temuan mayat seorang warga Desa Jaba, Peudada Bireuen bernama Husaini Ishak (60). Ia ditemukan sejumlah warga sudah meninggal dunia terkubur tak wajar di salah satu kebun warga kawasan Pinto Rimba, Peudada Bireuen, Jumat (20/10/2023) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesian Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Polisi gercep melakukan penyelidikan terkait kasus temuan mayat seorang warga Desa Jaba, Peudada Bireuen bernama Husaini Ishak (60).

Ia ditemukan sejumlah warga sudah meninggal dunia terkubur tak wajar di salah satu kebun warga kawasan Pinto Rimba, Peudada Bireuen, Jumat (20/10/2023) .

Hasil penyelidikan yang dilakukan,  Satreskrim Polres Bireuen menetapkan pria berinisial Ibr (40) warga Desa Blang Rangkuluh, Peudada, Bireuen sebagai tersangka.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH melalui KBO Reskrim, Ipda Zulkarnaen kepada Serambinews.com, Senin (23/10/2023) mengatakan, Ibr ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Mayat Laki-laki Ditemukan di Alas Ngampar Purwosari Gunungkidul, Ditemukan dalam Kondisi Membusuk

Penetapan sebagai tersangka kata KBO Reskrim setelah tim penyidik melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti serta turun kembali ke lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi.

Dalam rangkaian penyelidikan, tersangka diduga memasang kabel listrik untuk mencegah hama di kebunnya.

Berita Rekomendasi

Namun tersangka setelah memasang kabel telanjang tidak menjaganya dan juga tidak memberi tanda pada kabel tersebut sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya memasang kabel listrik telanjang tujuannya untuk mencegah hama, kabel juga tidak diberi tanda dan tidak dijaga sebagaimana mestinya.

“Itu kesalahan yang dialamatkan kepada tersangka sehingga usai diperiksa langsung ditahan karena melanggar pasal 359 KUHP. Ditahan untuk proses lebih lanjut,” ujar KBO Reskrim.

Ancaman hukuman terhadap tersangka 5 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, Seorang warga Desa Jaba, Peudada Bireuen bernama Husaini Ishak (60) ditemukan sudah meninggal dunia terkubur tak wajar di salah satu kebun warga kawasan Pinto Rimba, Peudada Bireuen,sekitar pukul 15.00 WIB,  Jumat (20/10/2023).

Mayat almarhum sepertinya dikubur tidak dalam dan ditutupi dengan daun pisang Lokasi temuan warga Jaba tersebut berjarak sekitar 6 KM arah selatan Keude Peudada melalui Desa Ikue Alue, Peudada.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Temuan Mayat di Pinto Rimba Peudada Bireuen, Polisi Ditetapkan Seorang Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas