Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Penangkapan Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung, Polisi Dobrak Rumah Pelaku

Pelaku penganiayaan dokter gigi di Bandung ditangkap. Orang tua pelaku sempat menghalangi proses penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Detik-detik Penangkapan Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung, Polisi Dobrak Rumah Pelaku
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Dokter gigi di Bandung jadi korban penganiayaan. Polisi mengalami kesulitan ketika menangkap pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter gigi di kota Bandung, Jawa Barat bernama Vissi El Alexandra (28) mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengancaman.

Korban telah melaporkan pria berinisial SM yang menyayatnya menggunakan pisau.

Pelaku merupakan warga Jalan Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan SM sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Petugas sempat kesulitan ketika melakukan penangkapan di rumah tersangka.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Aniaya Polisi hingga Luka Parah di Mata, Jebak Korban Pakai HP Istri

Penyidik dari Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kulon yang membawa surat perintah penangkapan terhadap SM tidak diizinkan masuk oleh pemilik rumah.

Polisi pun berulangkali memberi peringatan kepada SM untuk keluar dari dalam rumah, tapi tak kunjung digubris.

Berita Rekomendasi

"Atas nama Undang-Undang ditujukan kepada saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri. Dan apabila tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," ujar Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar, menggunakan alat pengeras suara.

Polisi pun akhirnya mendobrak pagar rumah terduga pelaku dan meringkus SM di dalam rumahnya. Kini, SM pun telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra.

Pelaku, kata Agta, disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP dan diancam pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Oknum TNI di Kalsel Aniaya Polisi, Pelaku Kabur dan Belum Ditangkap, Diduga ada Motif Asmara

Pelaku pun, kata dia, tetap dilakukan penahanan meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" ucapnya.

Sebelumnya, seorang dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28), diduga dianiaya oleh pria berinisial SM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas