Kakek di Ende Ditangkap Polisi Karena Cabuli Gadis 12 Tahun, Modus Ajak Bersihkan Masjid
Kakek berusia 50 tahun di Ende, NTT inisial HH ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan pada gadis 12 tahun di desanya modus bersihkan masjid
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Kakek berusia 50 tahun di Ende, NTT inisial HH ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan.
Korbannya seorang gadis berusia 12 tahun berinisial F.
Bejatnya pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang petani itu melakukan aksi pencabulan tersebut di dalam masjid yang ada di desa itu.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 24 Oktober 2023 mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pada bulan September 2023, korban dan tiga temannya yakni UM (12), IS (11), dan N (30) baru saja pulang menjual siri dan pinang di desa itu.
Sesampainya di belakang masjid, tersangka memanggil ke-empat orang anak tersebut untuk membantunya membersihkan masjid.
Kemudian anak-anak itu pulang kembali ke rumah untuk menyimpan semua barang-barang bawaan mereka.
Keempat orang anak termasuk korban kembali mendatangi tempat ibadah tersebut.
Pada saat itu, korban dan ketiga temannya membersihkan bagian teras masjid.
Lalu tersangka HH memanggil korban untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang masjid.
Karena korban sendirian, UM berinisiatif untuk menemani korban. Namun tersangka melarangnya dan membiarkan korban membersihkan sendiri. Korban lalu masuk ke gudang dan membersihkan kotoran ayam.
Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang
Beberapa saat kemudian, tersangka juga ikut masuk ke gudang masjid. Ia menutup sebagian pintu di gudang itu, lalu tersangka menarik tangan korban dan mulai melecehkan korban.
Tak terima dengan aksi dari tersangka, korban lalu menendang kaki tersangka dan langsung berlari keluar dari dalam gudang tersebut. Sesampainya di luar gudang korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi UM.
Tak hanya sekali korban melakukan perbuatan bejatnya. Hanya berselang tiga hari setelah kejadian pertama, HH kembali melakukan aksi bejatnya.