Kasus Perburuan Liar di TNBB Buleleng, Polisi Sebarkan Foto 3 DPO ke Seluruh Kawasan Bali
Tiga pelaku perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) masih diburu, fotonya disebar ke seluruh Polsekl dan Polres kawasan Bali.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tiga pelaku perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) masih diburu.
Ketiganya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka adalah warga asal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, tiga pelaku adalah Ketut S alias Lotot, HB alias Abas, serta PA alias Apel.
Mereka berperan sebagai pemburu. Penyidik telah menyebarkan identitas foto ketiga pelaku tersebut ke seluruh Polsek dan Polres di Bali.
Diatmika mengatakan, pertimbangan penyidik menetapkan ketiga pelaku sebagai DPO lantaran selama ini mereka tak kooperatif.
Para pelaku diduga kabur ke luar Buleleng.
Untuk itu pihaknya meminta bantuan kepada jajaran Polres dan Polsek di Bali untuk memantau keberadaan para pelaku di daerah masing-masing.
"Untuk cepat menangkap orang ini, jadi kami tetapkan sebagai DPO. Kami minta bantuan ke Polres dan jajaran Polsek di Bali serta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk menginformasikan kepada kami. Sementara DPO masih disebar di Bali belum sampai ke daerah Jawa," demikian kata Diatmika, Senin (23/10).
Baca juga: 3 Pemburu Dijebloskan ke Tahanan Polres Situbondo, Awalnya Berniat Memburu Babi Hutan
Satu pelaku berhasil ditangkap berinisial Kadek D (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditahan di Rutan Polres Buleleng dan disangkakan Pasal Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kadek D ditangkap di Klungkung pada Selasa (17/10) lalu.
"Total pelaku perburuan liar di TNBB ini ada empat orang. Itu berdasarkan pengakuan salah satu tersangka (Kadek D) yang berhasil kami tangkap 17 Oktober lalu. Kadek D sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres," tandasnya.
Kepala TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan memburu satwa yang hidup di kawasan TNBB memang tidak boleh dilakukan.
Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Kawanan Babi Hutan dari Hutan Karet Masuki Pemukiman, Resahkan Warga Ciamis
Krisna menyebut, ada sebanyak 11 ekor kijang terdiri dari empat ekor jantan dan tujuh ekor betina, satu ekor rusa jantan, serta tiga ekor babi hutan yang mati akibat perburuan liar ini. Kasus ini diakui Krisna menjadi perburuan terbesar yang selama ini terjadi di TNBB.