Kebakaran Hutan Perhutani di Klaten, Satu Remaja jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Klaten menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka kasus pembakaran hutan. Akibat perbuatannya hutan perhutani seluas 5 hektare terbakar.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Klaten, Jawa Tengah berinisial AR (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan.
Akibat perbuatan pelaku, lahan perhutani mengalami kebakaran seluas 5 hektare.
Lokasi kebakaran berada di Kawasan Hutan Negara di Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan kasus pembakaran hutan terjadi pada Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Upaya Memadamkan Api Saat Kebakaran di Makassar Diwarnai Peristiwa Bokong Remaja Tertusuk Balok
Saat itu pelaku mengajak temannya untuk memancing di tengah hutan.
"Terlapor pada Jumat (20/10) malam mengajak teman dekat rumah JD (16) untuk memancing esok harinya di Waduk" ujar Umar kepada TribunSolo.com, Selasa (24/10/2023).
Pada hari Sabtu (21/10) keduanya berangkat memancing sekitar pukul 08.30 WIB, dan mereka berboncengan untuk memancing hingga pukul 11.00 WIB.
Mereka lalu beranjak dari lokasi untuk pulang, 300 meter dari lokasi kail pancing yang dipegang AR tersangkut semak-semak.
"Dia yang dalam posisi berboncengan meminta teman berhenti, lalu coba melepas kail dengan menarik kuat. Namun kesulitan melepas," ucapnya.
AR yang biasa mengantongi korek untuk merokok, menggunakan korek untuk membakar alang-alang sekitar kail dengan maksud memudahkan melepas kail.
Baca juga: Kebakaran di Bandung Barat, Satu Balita Terjebak di Dalam Rumah dan Meninggal
"Setelah terlepas, dia tidak mematikan api dan tidak menyangka api membakar begitu luas," kata Umar.
Akibatnya, lahan perhutani mengalami kebakaran seluas 5 hektare.
Tersangka yang menaiki motor bergoncengan itupun sempat dikejar oleh orang.