Kebakaran Hutan Perhutani di Klaten, Satu Remaja jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Klaten menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka kasus pembakaran hutan. Akibat perbuatannya hutan perhutani seluas 5 hektare terbakar.
Editor: Abdul Muhaimin
Ia bertanya ke AR dan temannya kenapa membakar hutan.
"Dia lalu kembali putar arah kembali ke TKP dan membantu pemadaman api," ucapnya.
Pemadaman api sendiri dibantu relawan setempat dan kepolisian setempat.
AR, mengaku tidak mengetahui bila api akan membakar dan merambat luas.
Baca juga: Kebakaran Lahan dan Hutan di Gunung Lawu Sisi Magetan, Terjadi di Petak 73 yang Sulit Dijangkau
"Alasannya, kan itu alang-alang tidak banyak. Saya kira tidak merambat, ternyata merambat," kata AR.
Ia juga mengatakan melakukan pembakaran menggunakan korek dengan alasan tidak sengaja.
"Niatnya mau lepaskan tali kail pancing yang nyangkut," jelasnya.
Dia dikenakan tuduhan dengan sengaja membakar hutan, subsider setiap orang yang karena kelalaiannya membakar hutan.
Sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4, pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti undang-undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukumannya, karena ini kesengajaan hasil penyelidikan dan penyidikan adalah ancamannya 5 tahun (penjara) dan denda Rp 3,5 miliar," ujar Umar.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasca Sebabkan Kebakaran Hutan di Bayat Klaten, Pemuda Ini Sempat Dikejar Orang Naik Motor