Saling Berebut Pemandu Lagu, Pria di Subang Bunuh Pengunjung Kafe, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan terjadi di sebuah kafe di Subang. Pelaku merasa cemburu saat pemandu lagu langganannya didekati korban.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengunjung kafe di Subang, Jawa Barat berinisial RK (44) tewas dibunuh pengunjung lain, Sabtu (14/10/2023).
Korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku diduga karena seorang pemandu lagu.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku yang berinisial S (31) telah ditangkap.
Lokasi pembunuhan berada di kafe Mutiara Buton di Dusun Derik, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakjaya, Kabupaten Subang.
"Kasus penganiayaan ini awalnya cekcok antara Pelaku dan Korban di sebuah kafe Mutiara Buton, pada Sabtu(14/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB," ungkapnya didamping Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra, dalam press release, Senin (23/10/2023) sore, dihalaman Mapolres Subang.
Baca juga: Teka-Teki Motif Pembunuhan Kasus Subang, Danu Mengaku Yosep Pernah Curhat Masalah Uang Yayasan
Adapun untuk Kronologinya, pelaku saat itu terlibat cekcok dengan korban yang saat itu korban didampingi pemandu lagu karaoke
"Pelaku S (31) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, cemburu buta melihat Korban RK (44) yang saat itu dilayani oleh pemandu lagu berinisial A (23), hingga membuat S cemburu," katanya
"Pemandu lagu tersebut merupakan langganan pelaku saat berkunjung ke cafe tersebut. Namun saat itu pemandu lagu asyik mendampingi korban," imbuhnya
Akhirnya, Lanjut Kapolres Subang, Saat Korban mau pulang menggunakan motor (T3614 ZD) kemudian ditabrak oleh tersangka yang saat itu menggunakan mobil (E 1768 QH).
"Setelah ditabrak, korban terjatuh, dan korban pun tak terima hingga akhirnya cekcok dan terjadi keributan. Dalam keributan tersebut, pelaku menusuk korban hingga 3 kali di bagian dada dan perut, hingga korban tersungkur berlumuran darah," jelasnya
Kapolres menerangkan, saat terjadi cekcok dan keributan, kedua pelaku dalam keadaan sedang mabuk.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Berencana, Berkas Perkara Praka RM Diserahkan ke Pengadilan Militer
"Melihat korban tersungkur berlumuran darah akibat tusukan pelaku menggunakan pisau lipat, Pelaku akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit PMC Pamanukan, namun sayang nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit," terangnya
Kasus penganiayaan menyebabkan korban tewas tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Subang berkat laporan dari Istri Korban berinial W(42) sehari setelah kejadian.
Berbekal laporan istri korban tersebut, kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, I unit mobil Ayla milik pelaku, 1 unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan pelaku nusuk korban dan pakaian korban saat korban di tusuk oleh pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku S, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun.
"Pelaku S yang merupakan warga Dusun Karang Baru RT 002/005 Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu tersebut terancam penjara 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Pria di Subang Duel Maut Gara-gara Rebutan Cewek Pemandu Lagu, Satu Tewas Satu Masuk Penjara