Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Tahun Menghilang, Aiptu Sura Hardana Anggota Polres Kotamobagu Akhirnya Dipecat dari Kepolisian

Keberadaan Aiptu Sura Hardana sudah tidak terdengar kabar lagi sejak 2011.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 12 Tahun Menghilang, Aiptu Sura Hardana Anggota Polres Kotamobagu Akhirnya Dipecat dari Kepolisian
Dokumen
Ilustrasi polisi dipecat - Aiptu Sura Hardana akhirnya mendapat sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Aiptu Sura Hardana, seorang anggota Polres Kotamobagu mangkir menjalani tugas selama 12 tahun.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi mengatakan keberadaan Aiptu Sura Hardana sudah tidak terdengar kabar lagi sejak 2011.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini," tandasnya.

Aiptu Sura Hardana akhirnya mendapat sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana

Pemecatan Aiptu Sura Hardana berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.

Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan di halaman Mapolres Kotamobagu.

Aiptu Sura Hardana dikenakan sanksi berat karena sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan saat dikeluarkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.

Berita Rekomendasi

"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian dengan tidak hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut. Sehingga dalam keputusan sidang kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).

Menurut Kapolres, PTDH merupakan penegasan kepada personel sebagai efek jera.

"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personel kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personel lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 12 Tahun Mangkir dari Tugas, Polisi di Kotamobagu Sulawesi Utara Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas