Bripda FA Dipecat dari Polisi, Dilaporkan Mantan Pacar Atas Kasus Rudapaksa, Terancam Hukuman Pidana
Dalam sidang etik di Mapolda Sulsel, Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai proses pidana.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan berinisial Bripda FA (23) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai dilaporkan mantan kekasihnya atas kasus rudapaksa.
Sidang kode etik berlangsung di Mapolda Sulsel pada Selasa (24/10/2023) siang.
Dalam sidang tersebut Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Kuasa hukum korban, Makmur M Raona menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai Bripda FA dihukum pidana.
"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," kata Makmur kepada wartawan.
Baca juga: Oknum Polisi yang Dilaporkan Rudapaksa Mantan Pacar Jalani Sidang Etik di Mapolda Sulsel
Terkait dengan perkembangan kasus di pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Makmur mengatakan kasus itu terus berjalan.
Bahkan katanya, kasusnya sudah akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar kasus dilaksanakan.
"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," ungkap Makmur.
Pihaknya sebelumnya telah melaporkan terduga pelaku ke Direktorat Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi.
Bripda FA Ajukan Banding
Setelah diputuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH), Bripda FA (23) disebut bakal mengajukan banding.
Ia bakal mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dijalani di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Mantan Pacar di Makassar, Beri Pil Aborsi, Korban Diteror hingga Tertekan
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.