Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda FA Dipecat dari Polisi, Dilaporkan Mantan Pacar Atas Kasus Rudapaksa, Terancam Hukuman Pidana

Dalam sidang etik di Mapolda Sulsel, Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai proses pidana.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bripda FA Dipecat dari Polisi, Dilaporkan Mantan Pacar Atas Kasus Rudapaksa, Terancam Hukuman Pidana
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Oknum polisi di Sulsel berinisial Bripda FA dipecat usai dilaporkan mantannya melakukan rudapaksa. 

RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Fakta Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 150 Ribu, Kejadian Sudah Lama Tahun 2018

Namun, hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.

"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuman sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.

Sementara untuk kode etik Bripda FA kata dia, sementara dalam proses pemberkasan.

"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," sebutnya.

Sekedar diketahui, RM dan Bripda FA memang pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran.

Namun, hubungan keduanya disebut renggan hingga akhirnya putus.

Berita Rekomendasi

Awal hubungan asmara keduanya berlangsung sejak masih duduk di bangku SMA.

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Dipecat dari Kepolisian, Kini Ancaman Penjara Menanti Bripda FA Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas