Bripda FA Dipecat dari Polisi, Dilaporkan Mantan Pacar Atas Kasus Rudapaksa, Terancam Hukuman Pidana
Dalam sidang etik di Mapolda Sulsel, Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai proses pidana.
Editor: Abdul Muhaimin
Kombes Pol Zulham pun mempersilahkan Bripda FA untuk mengajukan memori bandingnya.
"Silakan (Ajukan banding). Karena ada mekanismenya," kata Kombes Zulham, seusai memimpin sidang etik.
Zulham mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas pengajuan banding sesuai mekanisme di peraturan Polri.
"Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Silahkan. Kita tunggu memori bandingnya," jelas Zulham.
Jika telah menerima memori banding, Zulham mengaku akan segera menyidangkan kembali terkait banding yang diajukan.
"Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," jelasnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Cilegon Tepergok Selingkuh dengan Oknum Bhayangkari
Alasan Dipecat Tidak Hormat
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, membeberkan alasan Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Kombes Zulham, Bripda FA dipecat lantaran terbukti melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.
"Pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri," kata Zulham ditemui awak media setelah memimpin jalannya sidang etik di Mapolda Sulsel.
"Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," sambungnya.
Artinya, lanjut Zulham, sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bripda FN sudah membuat dan mengisi data tidak benar.
Utamanya, pada saat penelusuran mental dan kepribadian.
Baca juga: Tampang 2 Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung, Rencanakan Aksi sejak Juli, Nasibnya Terancam Dipecat
"Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," bebernya.