Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Saksi Kunci Kasus Subang Dianggap Klop, Polisi Tantang Tersangka Buktikan Alibi

Saksi kunci yang juga menjadi salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu alias Danu bersama tim Polda Jabar, pada Selasa dihadirkan untuk olah TKP.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keterangan Saksi Kunci Kasus Subang Dianggap Klop, Polisi Tantang Tersangka Buktikan Alibi
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). 

Sarung golok tersebut ditemukan di tempat sampah belakang rumah lokasi kedua wanita tersebut dibunuh pada dua tahun lalu yaitu 18 Agustus 2021.

Disebutkan Surawan, timnya telah menelusuri sejumlah lokasi di sekitara tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP dilakukan dengan menyusuri semua lokasi dari depan, dalam hingga belakang TKP. Bahkan tim juga sempat menggali tempat sampah di belakang TKP untuk mencari barang bukti.

Muhamad Ramdanu alias Danu saat olah TKP
Muhamad Ramdanu alias Danu saat olah TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Selasa (24/10/2023).

"Dalam olah TKP ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan. Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah," imbuhnya

Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.

"Kita tadi juga mengerahkan Puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golok dengan menggunakan metal detektor. Namun golok belum berhasil ditemukan," tandasnya

Surawan juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu.

Berita Rekomendasi

Olah TKP Ulang sendiri tadi pihak Inafis dan Puslabfor serta tim indentifikasi melakukan olah TKP mulai dari halaman rumah TKP hingga ke belakang.

Penampakan Terbaru Rumah Tuti dan Amalia

TKP tepatnya berlokasi di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar juga membawa salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu atau Danu.

Danu tiba dibawa oleh mobil Resmob ke TKP, setibanya di lokasi langsung digiring ke belakang TKP.

Tim kepolisian juga membawa Danu ke dalam rumah Tuti dan Amalia untuk merekonstruksi ulang terjadinya pembunuhan.

Dilansir dari foto-foto yang dirilis Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, bagian dalam rumah Tuti dan Amalia ini nampak sudah kosong.

Hanya ada beberapa foto yang menempel di dinding berwarna pink dan putih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas