Keterangan Saksi Kunci Kasus Subang Dianggap Klop, Polisi Tantang Tersangka Buktikan Alibi
Saksi kunci yang juga menjadi salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu alias Danu bersama tim Polda Jabar, pada Selasa dihadirkan untuk olah TKP.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski hanya menemukan sarung golok yang diduga digunakan untuk membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, olah TKP kasus Subang dianggap telah sesuai dengan keterangan saksi kunci.
Saksi kunci yang juga menjadi salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu alias Danu bersama tim Polda Jabar, pada Selasa (24/10/2022) dihadirkan untuk olah TKP.
Tim polisi dalam olah TKP tersebut menyusuri seluruh wilayah lokasi di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Yoris Kuliti Mimin Karena Mengaku Tak Kenal Danu
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menyebutkan olah TKP yang dilakukan penyidik Polda Jabar di lokasi kejadian telah klop dengan apa yang disebutkan oleh kliennya tersebut.
Dalam olah TKP keterangan Danu dicocokkan dengan apa yang ada dilokasi kejadian.
"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," ujar Achmad Taufan, saat dihubungi Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, dalam olah TKP itu Danu memperagakan apa saja yang dilakukannya pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.
"Dari awal dia (Danu) bersama tersangka Y datang ke rumah, posisi Danu awalnya di mana, kemudian dia masuk melihat yang terjadi di dalam antara tersangka Y dan almarhumah, terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosep, Danu keponakan korban, Mimin Mintarsih istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Tantang Tersangka Buktikan Alibi
Sebelumnya Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jabar telah sesuai dengan keterangan Danu.
"Danu telah menunjukkan semua tersangka ada di TKP saat kejadian. Namun hingga saat ini tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu dengan identifikasi ilmiah," tegasnya, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Ingin Tenang, Mimin Istri Muda Yosef Singgung Pelaku, Harap Kasus Pembunuhan Subang Cepat Terungkap
Dijelaskannya, aparat menemukan sarung golok yang diduga goloknya dipakai untuk mengeksekusi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di kediaman mereka, Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sarung golok tersebut ditemukan di tempat sampah belakang rumah lokasi kedua wanita tersebut dibunuh pada dua tahun lalu yaitu 18 Agustus 2021.
Disebutkan Surawan, timnya telah menelusuri sejumlah lokasi di sekitara tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP dilakukan dengan menyusuri semua lokasi dari depan, dalam hingga belakang TKP. Bahkan tim juga sempat menggali tempat sampah di belakang TKP untuk mencari barang bukti.
"Dalam olah TKP ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan. Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah," imbuhnya
Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.
"Kita tadi juga mengerahkan Puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golok dengan menggunakan metal detektor. Namun golok belum berhasil ditemukan," tandasnya
Surawan juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu.
Olah TKP Ulang sendiri tadi pihak Inafis dan Puslabfor serta tim indentifikasi melakukan olah TKP mulai dari halaman rumah TKP hingga ke belakang.
Penampakan Terbaru Rumah Tuti dan Amalia
TKP tepatnya berlokasi di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar juga membawa salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu atau Danu.
Danu tiba dibawa oleh mobil Resmob ke TKP, setibanya di lokasi langsung digiring ke belakang TKP.
Tim kepolisian juga membawa Danu ke dalam rumah Tuti dan Amalia untuk merekonstruksi ulang terjadinya pembunuhan.
Dilansir dari foto-foto yang dirilis Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, bagian dalam rumah Tuti dan Amalia ini nampak sudah kosong.
Hanya ada beberapa foto yang menempel di dinding berwarna pink dan putih.
Selain itu, Danu nampak berada dalam rumah tersebut.
Ia bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Wiyagus nampak berbincang di ruang makan yang diduga menjadi tempat pembunuhan.
Selain itu, ada pula momen ketika Ahmad Wiyagus meninjau sebuah kamar tidur.
Dinding kamar tidur itu terlihat berwarna pink dengan sebagiannya terlapisi wallpaper berwarna putih.
Di ruangan tersebut masih ada satu kasur, satu lemari pakaian berwarna putih, satu lemari kabinet berwarna coklat, dan satu rak berwarna abu-abu.
Kasur itu terlihat sudah berjamur dan tidak terpasang sprei, seolah menandakan tidak ada yang menghuninya sejak lama.
Dalam olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak tersebut, Pihak penyidik hanya menghadirkan tersangka Danu dan batal menghadirkan Yosep Hidayah, karena kondisi TKP sudah tak terkendali dengan banyaknya massa yang membludak, sehingga dikhawatirkan takut terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama yang bisa mengancam jiwa para pelaku. (Tribun Jabar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.