Samsidi Tewas Dianiaya 3 Pria, Mengapa Keluarga 3 Pelaku Tak Terima Penetapan Status Tersangka?
Sebelum tewas dianiaya, Samsidi kepergok mencuri seng dan kayu broti di tempat peternakan kambing.
Penulis: Dewi Agustina
Lantas, anaknya itu pun pergi ke kantor polisi dan sampai di sana langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanggal 22 jam dua siang, anak saya dipanggil langsung ditahan. Anak saya tidak salah, saya tidak terima anak saya dijadikan tersangka," bebernya.
Dia pun berharap agar pihak kepolisian bisa mempertimbangkan lagi status tersangka terhadap anaknya ini.
Istri Korban Syok
Terpisah, Sri Yani, istri korban Samsidi, mengaku sempat syok mendengar kabar bahwa suaminya sedang berada di rumah sakit.
Sri mengatakan, suaminya pergi dari rumah, pada Jumat (20/10/2023) sore.
Namun, Sri tidak mengetahui suaminya pergi kemana.
"Dari hari Jumat sore dia nggak pulang ke rumah, nggak jumpa. Dapat kabar, saya langsung ke Rumah Sakit Fajar," kata Sri kepada Tribun Medan, Selasa (24/10/2023).
Sesampainya di RS, dia menyaksikan suaminya sudah berbaring di tempat tidur rumah sakit.
"Sampai sana saya lihat bapak Samsidi terbaring di tempat tidur rumah sakit, dan sudah tidak bernyawa. Kakinya terpotong dua-duanya tapi tidak putus, cuma terluka. Matanya lebam," ujarnya.
"Setelah itu, pihak klinik bilang ini harus dijahit. Silakan dijahit kata saya, dananya Rp 350 ribu," sambungnya.
Setelah itu jenazah pun dibawa ke rumah duka.
Lalu tak lama, petugas kepolisian datang ke rumah duka dan meminta agar jenazah dibawa lagi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk keperluan autopsi.
"Sudah diautopsi, kami panggil ambulan dibawa pulang lalu kami kebumikan," ujarnya.
Saat disinggung soal isu bahwa Samsidi tewas karena dianiaya lantaran kedapatan mencuri, Sri mengaku tidak mengetahuinya.
"Kalau itu saya tidak tahu sama sekali, yang saya tahu saya dipanggil warga pergi ke Klinik Fajar," bebernya.
Ia menuturkan suaminya itu keseharian pekerja serabutan. Sementara, dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Kalau dia kadang kerja kadang nggak, biasa tukang bangunan dan sumur bor," ujarnya.
Kronologis Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun mengatakan, sebelum dianiaya, korban Samsidi kepergok mencuri seng dan kayu broti di peternakan kambing milik almarhum Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut).
"Peristiwa itu terjadi di salah satu kandang kambing milik almarhum Syamsul Arifin (mantan Gubernur)," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (21/10/2023) dinihari.
Ketiga pelaku dan korban merupakan warga setempat.
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi jenazah dari rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
"Kalau lukanya tunggu hasil autopsi dulu baru kita beberkan," pungkasnya.
AKP Harjuna mengatakan kejadian itu bermula ketika tersangka G yang merupakan penjaga kandang kambing mendengar suara orang memasuki masuk ke areal kandang.
"Di situ tersangka G ini membangunkan temannya AP yang juga penjaga kandang kambing," kata Harjuna.
Lalu tersangka G menghubungi tertangga SS yang kebetulan merupakan tetangganya.
Waktu itu, tersangka G mengadu kepada SS bahwa di kandang kambing yang dijaganya itu ada maling.
Tak lama, SS pun tiba dan ketiganya pun mengecek ke kandang kambing.
Setibanya di sana, mereka pun memergoki korban sedang mencuri beberapa buah seng dan kayu broti.
"Saat mau ditangkap sama mereka ini, korban berusaha melarikan diri," ujarnya.
Harjuna menuturkan, ketika itu pelaku G langsung membacok kaki korban hingga terjatuh.
Melihat korban yang roboh, pelaku AP dan SS langsung memukul korban menggunakan kayu.
"Warga yang mendengar adanya suara keributan, langsung mendatangi lokasi dan melihat korban sudah tidak berdaya lagi," ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Fajar.
Namun setibanya di RS korban dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," bebernya.
Harjuna menuturkan setelah kejadian itu petugas langsung menangkap ketiga pelaku dan kini sudah dilakukan penahanan.
"Ketiga pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: (cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul:
Keluarga Tak Terima Anak-Suami Jadi Tersangka, Sebut Tak Sengaja Bunuh Maling, Istri Samsidi Syok
Pria yang Tewas Dianiaya di Sari Rejo, Ternyata Maling Seng di Peternakan Kambing Milik Mantan Gubsu