Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samsidi Tewas Dianiaya 3 Pria, Mengapa Keluarga 3 Pelaku Tak Terima Penetapan Status Tersangka?

Sebelum tewas dianiaya, Samsidi kepergok mencuri seng dan kayu broti di tempat peternakan kambing.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Samsidi Tewas Dianiaya 3 Pria, Mengapa Keluarga 3 Pelaku Tak Terima Penetapan Status Tersangka?
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Ibu Subirla memperlihatkan video detik-detik tewasnya Samsidi usai ketangkap mencuri seng dan kayu broti di peternakan kambing, Selasa (24/10/2023). Subirla adalah salah satu dari tersangka kasus pembunuhan Samsidi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus tewasnya Samsidi (65) akibat dianiaya 3 pria berbuntut panjang.

Ketiga pelaku masing-masing Gunawan alias G (42), Aldi Pradana alias AP (23) penjaga peternakan dan Subirla alias SS (25) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.

Ketiganya kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.

Para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Teka-Teki Motif Pembunuhan Kasus Subang, Danu Mengaku Yosep Pernah Curhat Masalah Uang Yayasan

Sebelum tewas dianiaya, Samsidi kepergok mencuri seng dan kayu broti di tempat peternakan kambing.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Fajar," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun dikutip dari Tribun Medan, Selasa (24/10/2023).

Namun belakangan istri dari 3 pelaku tak terima kalau suami mereka dijadikan tersangka terkait kematian Samsidi.

BERITA REKOMENDASI

Mereka menyebut tidak ada niat untuk membunuh Samsidi.

Tiga pelaku penganiayaan terhadap Samsidi, masing-masing Gunawan alias G (42), Aldi Pradana alias AP (23) penjaga peternakan dan Subirla alias SS (25) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. Ketiganya kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Tiga pelaku penganiayaan terhadap Samsidi, masing-masing Gunawan alias G (42), Aldi Pradana alias AP (23) penjaga peternakan dan Subirla alias SS (25) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. Ketiganya kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru. (HO)

Mengapa istri dan keluarga tiga tersangka tersebut tak terima dengan status tersangka yang disematkan kepada pelaku pembunuhan Samsidi?

Istri Tersangka Gunawan

Istri salah satu tersangka, Nurhayati mengungkapkan, bahwa suaminya, Gunawan tidak sengaja membunuh Samsidi.

Nurhayati yang ditemui di tempat tinggalnya menceritakan kronologi kejadian yang menewaskan Samsidi.

Malam itu, suami dan adik iparnya Aldi Pradana seperti biasa menjaga peternakan kambing milik almarhum Syamsul Arifin yang merupakan mantan Gubernur Sumatra Utara.


Peternakan kambing tersebut terletak di kawasan Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Ditengah malam yang gelap dan hening, suaminya ini mendengar adanya keributan dari arah kandang kambing.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Berencana, Berkas Perkara Praka RM Diserahkan ke Pengadilan Militer

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas