Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anggota Pemuda Pancasila di Medan jadi Tersangka, Geruduk Mie Gacoan dan Minta Jatah Parkir

Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan gerai mie gacoan. Kedua tersangka diminta kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Dua Anggota Pemuda Pancasila di Medan jadi Tersangka, Geruduk Mie Gacoan dan Minta Jatah Parkir
HO
Kolase foto Mie Gacoan digeruduk anggota Pemuda Pancasila minta jatah parkir 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah gerai Mie Gacoan di Medan, Sumatra Utara sempat didatangi anggota Pemuda Pancasila yang meminta jatah parkir.

Anggota organisasi ini berbuat onar di gerai dan membuat takut pengunjung lain.

Atas kejadian ini, Polrestabes Medan menetapkan dua anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka yakni Rifki Aulia Tanjung alias Ogek dan Riza Abdillah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa meminta kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri.

Saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap kedua tersangka.

Baca juga: Gerai Mie Gacoan di Kediri Kembali Ditutup Sementara, Izin Dipermasalahkan Setelah Lama Beroperasi

"Kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Untuk keduanya saat ini sudah diterbitkan surat penangkapan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (25/10/2023).

Katanya, pihaknya juga sudah melakukan pengejaran ke rumah keduanya. Namun, para tersangka telah melarikan diri.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini tim sedang mencari para pelaku, untuk beberapa lokasi tempat keberadaan pelaku juga sudah kami lakukan penggeledahan, diantaranya rumah para pelaku," sebutnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada kedua tersangka untuk koorperatif menjalani proses hukum.

"Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan-tindakan premanisme. Kami menghimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri," bebernya.

Sementara, beberapa waktu lalu, Kompol Fathir menyebut kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat 1.

Baca juga: Pemuda Pancasila Bantah Geruduk Mie Gacoan Medan Minta Lahan Parkir: Kader Hanya Mau Makan

Pasal yang dipersangkakan yakni 335 ayat 1, tentang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).


Ia menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan.

"Mereka masih melarikan diri, SPDP sudah di kirimkan," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas