Kakak Tuti Setuju Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan di Subang, Yoris Tegas Menolak
Kakak Tuti, Lilis Sulastri setuju Danu dijadikan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Subang. Namun Yoris menolak dan menyebut Danu tidak jujur
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia melakukan asesmen terhadap keluarga korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu tersebut mulai terungkap setelah Danu menyerahkan diri ke polisi.
Danu juga menyebut empat pelaku lain yang membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tim dari LPSK mendatangi keluarga korban, yakni dengan mengunjungi rumah Yoris Raja Amanullah dan Lilis Sulastri, kakak almarhumah Tuti Suhartini.
Dalam kunjungannya ke rumah keluarga korban, tim LPSK berbincang dengan keluarga korban.
Baca juga: Yosep Diduga Jadi Eksekutor Kasus Pembunuhan di Subang, hingga Kini Masih Membantah Terlibat
Mereka menanyakan perihal perjalanan kasus pembunuhan hingga keadaan keluarga korban saat ini.
Namun sayangnya saat awak media mendatangi pihak LPSK, pihak LPSK sama sekali tak mau memberikan pernyataan sepatah kata pun.
Lilis Sulastri, kakak kandung Tuti Suhartini, yang juga bibi Danu, mengaku sangat mendukung pihak LPSK untuk melindungi Danu dan keluarga korban hingga kasus ini terungkap tuntas.
"Saya kakak almarhumah dan bibi tersangka Danu sangat setuju Danu dijadikan justice collaborator karena kasus ini terungkap hingga ditemukan lima tersangka berkat Danu yang mengungkapnya," katanya.
Karena itu, menurut Lilis, ia sangat berharap LPSK bisa memberikan perlindungan kepada Danu dan keluarga korban.
"Kami sangat mendukung LPSK memberikan perlindungan hukum kepada Danu dan juga kami selaku keluarga korban."
"Karena terungkapnya kasus ini bisa mengancam keselamatan Danu dan keluarga korban," tegasnya.
Baca juga: Pukulan Bagi Yosep, Polisi: Eksekutor Kasus Subang Mengarah ke Suami Tuti
Menurut Lilis, Danu sebagai saksi pelaku telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana kasus pembunuhan yang menimpa adik dan keponakannya tersebut.