Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Wanita asal Semarang Buang Jasad Bayi di Bandara Bali, Lahirkan Bayi di Toilet Hotel

Terungkap motif wanita asal Semarang membuang jasad bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pelaku tak mau kehamilannya diketahui pacar baru.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Motif Wanita asal Semarang Buang Jasad Bayi di Bandara Bali, Lahirkan Bayi di Toilet Hotel
Kolase tribun medan
Sosok model asal Semarang berinisial ZDL (28) membunuh dan membuang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Semarang, Jawa Tengah berinisial ZDL (28) ditangkap usai membuang jasad bayi di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Jasad bayi ditemukan oleh petugas kebersihan bandara pada Minggu (15/10/2023) lalu.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, terungkap motif ZDL membuang jasad bayinya.




Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan melahirkan seorang diri di dalam hotel di kawasan Legian, Bali.

“Modusnya itu melahirkan di closet masuk ke dalam pasal pembunuhan, terus motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya,” paparnya, Kamis (26/10/2023), dikutip dari TribunBali.com.

Baca juga: Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Plastik di Klaten, Terdapat Surat Diduga dari Ibu Bayi

AKBP Ida Ayu Wikarniti menambahkan kehamilan pelaku tidak diketahui pacar barunya karena pelaku sering berganti pasangan.

“Tidak mungkin bilang hamil dan melahirkan karena ingin serius dengan pacarnya itu. Jadi pacarnya tidak tahu."

BERITA TERKAIT

"Melahirkan di hotel kurang lebih 1,5 jam di kamar mandi hingga membersihkan darah dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Bayi meninggal usai dilahirkan dan jasadnya dibungkus menggunakan plastik.

Pelaku telah memesan tiket pesawat Bali-Solo sehari sebelum melahirkan.

Jasad bayi kemudian dibuang di area parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai saat pelaku hendak terbang ke Solo.

Atas perbuatannya, ZDL dijerat pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca juga: Kresek yang Ditemukan Tukang Sapu di Parkir Terminal Bandara Ngurah Rai Ternyata Isinya Jasad Bayi

Pelaku ZDL ditangkap di rumahnya di Semarang pada Kamis (19/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengatakan proses pengejaran terhadap pelaku dilakukan bersama Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali dan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas