Dana Yayasan Diduga jadi Motif Pembunuhan di Subang, Data Siswa Fiktif hingga Ada Aliran Dana BOS
Motif pembunuhan kasus Subang mengarah ke dana yayasan pendidikan. Polisi temukan ada data siswa fiktif dan menelusuri aliran dana BOS.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jabar masih mendalami motif pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Sudah dua tahun berlalu, kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang, Jawa Barat belum terungkap.
Kasus ini menemui titik terang setelah Danu menyerahkan diri ke polisi dan menyebut empat pelaku lain yang terlibat pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan motif pembunuhan mengarah ke dana yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosep yang menjadi salah satu tersangka.
Baca juga: Kakak Tuti Setuju Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan di Subang, Yoris Tegas Menolak
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yayasan pendidikan tersebut resmi, namun ditemukan data siswa fiktif.
"Secara yayasan semua legal standing sudah benar, namun secara operasional tidak ada siswanya."
"Selama ini, sudah kelihatan tidak ada operasional di sekolah, data siswanya juga fiktif," paparnya, Jumat (27/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima yayasan tersebut.
"Setelah kejadian itu mungkin ada beberapa pencairan dana BOS. Ini sedang kami selidiki arahnya ke mana," tuturnya.
Sebanyak empat rekening milik yayasan Bina Prestasi Nasional telah diblokir untuk proses penyelidikan.
"Kami dalami motif khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," ungkapnya.
Sikap Yosep Mencurigakan
Hingga saat ini Yosep masih membantah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu meski sudah berstatus tersangka.
Anak pertama Yosep dari pernikahannya dengan Tuti, Yoris Raja Amanullah yakin ayahnya merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.