Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supeltas Colomadu, Selangkah Lebih Maju dengan SK Kemenkumham dan Siap Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Berlatar belakang kegigihan tiap anggota Supeltas Colomadu dan keinginan organisasi berumur panjang, maka kita mendaftarkan organisasi ke Kemenkumham

Penulis: Andra Kusuma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Supeltas Colomadu, Selangkah Lebih Maju dengan SK Kemenkumham dan Siap Gabung BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com/Andra Kusuma
Anggota supeltas Colomadu, Aan Yunanto tengah mengatur lalu lintas di ruas Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar 

Nyawa supeltas sendiri, nyawa orang yang kita bantu menyeberang, dan orang yang kita berhentikan.

Selalu ditanamkan pada dirinya yaitu kata Relawan, jadi rlawan itu harus ikhlas dalam membantu sesama.

Aan menuturkan, jika ada pengendara yang sudah dibantu kemudian memberikan sedikit rejeki ya kita terima, tapi jika mereka tidak memberi kita juga tidak mempermasalahkan atau bahkan sampai marah.

"Relawan itu diuji kesabarannya, membantu orang dengan ikhlas dan tanpa berpikiran mengharap imbalan apapun," imbuh Aan

Tak hanya ikhlas saja, sabar juga harus tertanam.

Kena marah, omel dan umpatan adalah makanan sehari-hari jika sedang bertugas di jalan.

Yayasan Supeltas Colomadu

BERITA REKOMENDASI

Supeltas Colomadu resmi menjadi organisasi secara sah yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI).

Pengakuan dari Kemenkumham RI dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-0012887.AH.01.04.Tahun 2023.

Surat Keputusan Kemenkumham untuk Yayasan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas Colomadu
Surat Keputusan Kemenkumham untuk Yayasan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas Colomadu (Kolase Tribunnews.com)

Dengan adanya sertifikat yang langsung dari pemerintah Indonesia memperkuat keabsahan supeltas di wilayah Colomadu.

Berlatar belakang kegigihan tiap anggota Supeltas Colomadu dan keinginan organisasi berumur panjang, maka kita mendaftarkan organisasi ke Kemenkumham.

Adhi Catur selaku Ketua Yayasan Supeltas Colomadu menjelaskan, penerbitan SK Kemenkumham ini karena anggota ingin diakui secara legal oleh pemerintah dan ingin memberikan pengertian bahwa supeltas itu berdiri secara legal, selain itu juga bisa membedakan dengan sukarelawan ilegal atau sering disebut "pak ogah".

"Dengan adanya SK dari Kemenkumham ini bikin kita (Supeltas) merasa aman saat bekerja dan bisa meluruskan stigma masyarakat bahwa kami bukan relawan pengatur lalu lintas yang sembarangan atau ilegal. Di Kabupaten Karanganyar supeltas Colomadu juga menjadi satu-satunya organisasi Supeltas yang mempunyai SK dan diakui secara sah oleh Kemenkumham." Imbuhnya

Meski baru di tahun 2023 organisasi supeltas Colomadu diakui secara sah oleh Kemenkumham, tapi organisasi ini sudah ada dari 7 tahun silam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas