Tahanan KPK Agus Rama Meninggal Usai Terjatuh di Kamar Mandi Lapas Jambi, Bagaimana Status Hukumnya?
Terkait kelanjutan berkas perkara Agus Rama, sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur.
Penulis: Dewi Agustina
Mengutip Tribun Jambi, sebelum meninggal, Agus Rama sempat mengeluh tidak mau makan selama 2 hari, menggigil hingga perut kembung.
Karena keluhannya tersebut, Agus Rama kemudian langsung dibawa berobat ke Klinik Lapas.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam dirawat di Klinik Lapas dengan pemasangan infus," kata Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Simangunsong.
Sekitar pukul 22.00 WIB, dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi tahanan.
Saat itu Agus Rama dan masih terbaring di Ruang Rawat Klinik Lapas.
Namun Rabu (1/11/2023) sekira pukul 06.30 WIB, Agus Rama ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi klinik.
Diduga dia terjatuh di kamar mandi.
Keberadaan Agus Rama pertama kali diketahui oleh Komandan Jaga yang hendak melakukan kontrol dan dan memeriksa Agus Rama.
"Komandan Jaga segera melaporkan kondisi tersebut kepada dokter Lapas, saya kemudian memberikan perintah untuk langsung dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas lapas dan dokter Lapas menggunakan ambulans," terang Yunus.
Sekira pukul 06.40 WIB, Agus Rama tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.
Namun Agus Rama dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 di rumah sakit.
Agus Rama sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 14 Agustus 2023 lalu karena terlibat kasus suap RAPBD 2017-2018.
Dia lalu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi pada 24 Oktober 2023 sebagai tahanan titipan KPK.
Kalapas Jambi menyampaikan, tahanan atas nama Agus Rama Bin Busamah masuk ke Lapas Kelas IIA Jambi pada Selasa (24/10/2023) berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Han/Pt/127/TUT.01.02/24/10/2023 Tanggal 23 Oktober perihal penitipan tahanan.