Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan KPK Agus Rama Meninggal Usai Terjatuh di Kamar Mandi Lapas Jambi, Bagaimana Status Hukumnya?

Terkait kelanjutan berkas perkara Agus Rama, sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Tahanan KPK Agus Rama Meninggal Usai Terjatuh di Kamar Mandi Lapas Jambi, Bagaimana Status Hukumnya?
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/11/2023). Bagaimana dengan status hukumnya? Foto istri almarhum sedang berbicara di rumah duka dengan Perwakilan dari KPK. 

Tahanan tersebut diterima dan diperiksa kesehatan oleh Dokter Lapas bahwa tahanan tersebut dalam keadaan sehat.

Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Istri Tahanan KPK: Awal Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan

Kasus Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Mengutip Kompas.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan kasus serupa yang sebelumnya menjerat 24 tersangka.

Dari 24 tersangka ada nama Gubernur Jambi Zumi Zola dan Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.

Johanis menyatakan 24 tersangka tersebut sudah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini KPK menetapkan 28 orang tersangka yang juga seperti tadi saya katakan itu terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1/2023).

Johanis menambahkan dari 28 tersangka, 10 di antaranya dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

"Masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," ujarnya.

Para tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditanhan oleh KPK terkait kasus suap:

1. Syopian (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
2. Sofyan Ali (SA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
3. Sainuddin (SN) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
4. Muntalia (MT) ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
5. Supriyanto (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
6. Rudi Wijaya (RW) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
7. M. Juber (MJ) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
8. Poprianto (PR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
9. Ismet Kahar (IK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
10. Tartiniah RH (TR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH)
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22. Nurhayati (NR)
23. Nasri Umar (NU)
24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI)
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sumber: (Tribun Jambi/usn) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi Meninggal Dunia, Status Hukum Dinyatakan Gugur

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas