Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan KPK Agus Rama Meninggal Usai Terjatuh di Kamar Mandi Lapas Jambi, Bagaimana Status Hukumnya?

Terkait kelanjutan berkas perkara Agus Rama, sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Tahanan KPK Agus Rama Meninggal Usai Terjatuh di Kamar Mandi Lapas Jambi, Bagaimana Status Hukumnya?
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/11/2023). Bagaimana dengan status hukumnya? Foto istri almarhum sedang berbicara di rumah duka dengan Perwakilan dari KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Agus Rama, tahanan titipan KPK meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/11/2023).

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi Lapas Jambi sekira pukul 06.30 WIB.

Diduga dia terjatuh di kamar mandi lapas.

Sempat dibawa ke klinik hingga rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Baca juga: Sosok Dadan Tri Yudianto, Tahanan KPK yang Dilaporkan Sowan ke Lantai 15 Ruang Pimpinan KPK

Lalu bagaimana status hukum Agus Rama?

Mengutip Tribun Jambi, Humas pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo mengatakan sesuai dengan hukum acara maka perkara yang menimpa Agus Rama gugur demi hukum.

"Berdasarkan hukum yang ada, jika yang bersangkutan meninggal dunia prosesnya otomatis gugur, sedangkan yang lainnya tetap lanjut," kata Suwarjo.

BERITA TERKAIT

Hal senada diungkapkan penasihat hukum Agus Rama, Alimin Lubis.

Alimin menyebutkan perkara kliennya gugur demi hukum.

"Dakwaannya gugur demi hukum," tegasnya.

Terpisah Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku sudah mendapatkan informasi terkait meninggalnya Agus Rama.

"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," ujarnya.

Terkait kelanjutan berkas perkara yang bersangkutan sendiri, sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur.

Baca juga: Terungkap, Tahanan KPK yang Bayar Pungli Terbebas dari Bersih Kloset hingga Pegang HP

"Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agendanya hari ini (1/11/2023) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," tandasnya.

Kronologis Meninggalnya Agus Rama

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas