Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan KPK Agus Rama Meninggal Usai Terjatuh di Kamar Mandi Lapas Jambi, Bagaimana Status Hukumnya?

Terkait kelanjutan berkas perkara Agus Rama, sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Tahanan KPK Agus Rama Meninggal Usai Terjatuh di Kamar Mandi Lapas Jambi, Bagaimana Status Hukumnya?
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/11/2023). Bagaimana dengan status hukumnya? Foto istri almarhum sedang berbicara di rumah duka dengan Perwakilan dari KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Agus Rama, tahanan titipan KPK meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/11/2023).

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi Lapas Jambi sekira pukul 06.30 WIB.

Diduga dia terjatuh di kamar mandi lapas.

Sempat dibawa ke klinik hingga rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Baca juga: Sosok Dadan Tri Yudianto, Tahanan KPK yang Dilaporkan Sowan ke Lantai 15 Ruang Pimpinan KPK

Lalu bagaimana status hukum Agus Rama?

Mengutip Tribun Jambi, Humas pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo mengatakan sesuai dengan hukum acara maka perkara yang menimpa Agus Rama gugur demi hukum.

"Berdasarkan hukum yang ada, jika yang bersangkutan meninggal dunia prosesnya otomatis gugur, sedangkan yang lainnya tetap lanjut," kata Suwarjo.

BERITA TERKAIT

Hal senada diungkapkan penasihat hukum Agus Rama, Alimin Lubis.

Alimin menyebutkan perkara kliennya gugur demi hukum.

"Dakwaannya gugur demi hukum," tegasnya.

Terpisah Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku sudah mendapatkan informasi terkait meninggalnya Agus Rama.

"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," ujarnya.

Terkait kelanjutan berkas perkara yang bersangkutan sendiri, sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur.

Baca juga: Terungkap, Tahanan KPK yang Bayar Pungli Terbebas dari Bersih Kloset hingga Pegang HP

"Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agendanya hari ini (1/11/2023) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," tandasnya.

Kronologis Meninggalnya Agus Rama

Mengutip Tribun Jambi, sebelum meninggal, Agus Rama sempat mengeluh tidak mau makan selama 2 hari, menggigil hingga perut kembung.

Karena keluhannya tersebut, Agus Rama kemudian langsung dibawa berobat ke Klinik Lapas.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam dirawat di Klinik Lapas dengan pemasangan infus," kata Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Simangunsong.

Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/11/2023). Istri almarhum sedang berbicara di rumah duka dengan Perwakilan dari KPK
Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/11/2023). Istri almarhum sedang berbicara di rumah duka dengan Perwakilan dari KPK (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Sekitar pukul 22.00 WIB, dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi tahanan.

Saat itu Agus Rama dan masih terbaring di Ruang Rawat Klinik Lapas.

Namun Rabu (1/11/2023) sekira pukul 06.30 WIB, Agus Rama ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi klinik.

Diduga dia terjatuh di kamar mandi.

Keberadaan Agus Rama pertama kali diketahui oleh Komandan Jaga yang hendak melakukan kontrol dan dan memeriksa Agus Rama.

"Komandan Jaga segera melaporkan kondisi tersebut kepada dokter Lapas, saya kemudian memberikan perintah untuk langsung dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas lapas dan dokter Lapas menggunakan ambulans," terang Yunus.

Sekira pukul 06.40 WIB, Agus Rama tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.

Namun Agus Rama dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 di rumah sakit.

Agus Rama sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 14 Agustus 2023 lalu karena terlibat kasus suap RAPBD 2017-2018.

Dia lalu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi pada 24 Oktober 2023 sebagai tahanan titipan KPK.

Kalapas Jambi menyampaikan, tahanan atas nama Agus Rama Bin Busamah masuk ke Lapas Kelas IIA Jambi pada Selasa (24/10/2023) berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Han/Pt/127/TUT.01.02/24/10/2023 Tanggal 23 Oktober perihal penitipan tahanan.

Tahanan tersebut diterima dan diperiksa kesehatan oleh Dokter Lapas bahwa tahanan tersebut dalam keadaan sehat.

Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Istri Tahanan KPK: Awal Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan

Kasus Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Mengutip Kompas.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan kasus serupa yang sebelumnya menjerat 24 tersangka.

Dari 24 tersangka ada nama Gubernur Jambi Zumi Zola dan Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.

Johanis menyatakan 24 tersangka tersebut sudah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini KPK menetapkan 28 orang tersangka yang juga seperti tadi saya katakan itu terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1/2023).

Johanis menambahkan dari 28 tersangka, 10 di antaranya dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

"Masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," ujarnya.

Para tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditanhan oleh KPK terkait kasus suap:

1. Syopian (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
2. Sofyan Ali (SA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
3. Sainuddin (SN) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
4. Muntalia (MT) ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
5. Supriyanto (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
6. Rudi Wijaya (RW) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
7. M. Juber (MJ) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
8. Poprianto (PR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
9. Ismet Kahar (IK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
10. Tartiniah RH (TR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH)
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22. Nurhayati (NR)
23. Nasri Umar (NU)
24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI)
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sumber: (Tribun Jambi/usn) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi Meninggal Dunia, Status Hukum Dinyatakan Gugur

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas