Temuan Baru Kasus Pembunuhan di Subang: Golok hingga DNA Tak Dikenal di Bawah Jasad Tuti dan Amalia
Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap sejumlah temuan baru pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
Pra rekonstruksi kemudian dilanjutkan di dalam rumah.
Namun sayang, adegan di dalam TKP tak bisa terlihat oleh awak media yang hanya bisa mengambil gambar dari luar.
Dari keterangan Achmad Taufan, pengacara Danu, hingga sebelum istirahat sekira pukul 12.00 WIB, ada 28 adegan yang diperagakan.
"Adegan di 2 TKP, adegan sudah diperankan sebanyak 25 adegan."
"Dan rencananya adegan akan diperagakan sebanyak 80 adegan," bebernya.
Achmad mengatakan, adegan di dalam rumah sudah pada tahap eksekusi terhadap Tuti.
"Adegan di dalam sudah pada tahap eksekusi Tuti Suhartini oleh ketiga tersangka yakni Y dan kedua anak Mimin," tandasnya.
Diketahui, pada Selasa (31/10/2023), Polda Jabar juga telah melakukan pra rekonstruksi yang pertama.
Dalam pra rekonstruksi yang pertama itu, penyidik menghadirkan tersangka Danu dan anak sulung korban, Yoris.
Yoris dihadirkan hanya untuk menunjukkan posisi perabot rumah saat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Sebelumnya, Polda Jabar juga telah melakukan olah TKP di rumah Tuti dan Amalia.
Dari hasil olah TKP itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sarung golok.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Mereka adalah Danu, Yosep, suami dari Tuti sekaligus ayah Amalia; Mimin, istri kedua Yosep; Arighi Reksa Pratama, anak Mimin; dan Abi, anak Mimin.
Baca juga: Geledah Rumah Banpol dan Perwira Polisi Kasus Subang, Polisi Akhinya Temukan Golok yang Hilang