Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP hingga Hamil, Sepupu Korban Masih Buron

SNHD merupakan alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan kini dikabarkan bekerja sebagai asisten dosen

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP hingga Hamil, Sepupu Korban Masih Buron
Kolase Tribunnews
Berikut ini kabar terbaru soal paman dan sepupu yang rudapaksa siswi SMP hingga hamil di Medan, Sumatera Utara 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah dan anak di medan jadi terduga pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP hingga hamil.

Korban diketahui bernama AZZ (14) yang juga merupakan keponakan dan sepupu pelaku.

Kini, MRD yang merupakan paman pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Sedangkan anak dari MRD, SNHD, kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, SNHD merupakan alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan kini dikabarkan bekerja sebagai asisten dosen salah satu guru besar di USU.

Informasi ini pun dibenarkanwali kelas korban sekaligus pelapor berinisial YT (31).

Baca juga: Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Dilakukan usai Pulang Haji Tahun 2022

YT mengatakan, SNHD menjadi asisten dosen guru besar USU bernama Rita.

Berita Rekomendasi

"Kalau informasi yang didapat dia asisten dosen di USU Ekonomi, guru besar Bu Rita," kata YT, kepada Tribun-Medan.com, Kamis (2/11/2023).

Terkait hal ini, Polisi tidak membantah ia merupakan alumni di salah satu Universitas Negeri di Medan dan sebelum kabur dipekerjakan sebagai asisten dosen.

"Tersangka MRD guru PNS, di SMK Negeri di Medan. Si Syarif kuliah di USU, tapi sudah tamat. Dipekerjakan sebagai Asisten Dosen informasi yang kami dapatkan," kata AKBP Feriana Gultom.

Terpisah, Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia mengaku tidak memiliki data Asisten Dosen.

Dia menyebut, asisten dosen merupakan tanggung jawab pribadi dosen secara personal dan tak tercatat di Fakultas maupun Universitas Sumatera Utara.

"Itu kebijakan dosen yang bersangkutan, tidak ada hubungan dengab Fakultas atau Universitas karena sifatnya personal. Tidak ada hubungannya denhan institusi USU kalo gitu karena diluar ranah akademis," kata Amalia Meutia.

Dilihat dari website direktori.usu.id SNHD merupakan alumni mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Fakultas Ekonomi dan Bisnis program managemen stambuk 2019.

Tertera status kemahasiswaannya sudah lulus dan saat ini disebut-sebut sebagai tenaga pengajar Asisten Dosen di Universitas Sumatera Utara.

Sementara dilihat dari situs berbeda, yakni pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti) PDDikti.kemendikbud.go.id nama SNHD tercatat di perguruan tinggi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) program studi Perbankan Syariah jenjang D3.

Ia masuk pada semester ganjil tahun 2016 dengan status mahasiswa peserta didik baru dan dinyatakan lulus.

Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Istri Pelaku Ingin Kasus Diselesaikan Damai

Kemudian, di situs yang sama ia juga tercatat sebagai mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Sumatera Utara (USU) jenjang Strata Satu atau S1.

Di sini ia masuk pada semester ganjil tahun 2019 dengan status awal mahasiswa berbeda, yakni pindahan dan dinyatakan lulus.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP swasta di Kota Medan berinisial AZZ (14) diduga menjadi korban rudapaksa pamannya berinisial MRD dan sepupunya berinisial SNHD.

Akibat peristiwa ini, korban hamil delapan bulan dan kini diasingkan agar tidak bertemu dengan pelaku.

Terbongkarnya kasus ini bermula pada 16 Agustus 2023 lalu. Waktu itu AAZ mengikuti gladi resik persiapan 17 Agustus 2023 karena ia menjadi peserta paduan suara.

Lalu ada seorang guru yang curiga dengan bentuk tubuhnya yang kian membesar, berbeda dengan siswi seumurannya.

Kemudian guru tadi menyampaikan kepada YT (31) wali kelasnya mengenai bentuk tubuh korban.

Lalu YT pun memanggil AZZ ke masjid di lingkungan sekolah.

Ia sempat mengelak dan menyebut perubahan tubuhnya lantaran baru selesai makan.

Lantas YT yang tak percaya begitu saja mendesak agar remaja tanpa kedua orang tua ini berterus terang.

Disinilah korban mengaku dirinya sudah tidak menstruasi selama lima bulan.

Sang guru pun berinisiatif membeli alat uji kehamilan instan. Benar saja, hasilnya positif.

Karena merasa kurang yakin, lantas guru-guru di sekolah ini membawanya ke rumah sakit untuk ultrasonografi atau USG.

Baca juga: Siswi SMP di Medan Dirudapaksa Paman dan Sepupu Hingga Hamil, Korban Yatim Piatu Sejak 5 Tahun

Disinilah kemudian nampak ada janin berusia lima bulan yang entah siapa ayahnya.

Setelah itu wali kelasnya perlahan menanyakan siapa yang menghamilinya.

Penuh cemas ketakutan AZZ tak bisa menjawab pasti karena terduga pelakunya ialah pamannya MRD dan sepupunya SNHD.

"Saya pegang kok keras tapi dia bilang selesai makan. Kemudian kami bawa USG setelah di testpack dan ternyata benar hamil 5 tahun," kata YT, wali kelas korban sekaligus pelapor, kepada Tribun-Medan.com, Selasa (31/10/2023).

Setelah melihat dan mengetahui langsung bahwa muridnya sedang mengandung hasil pemerkosaan, sang guru mengadukan permasalahan ini ke kepala sekolah.

Lalu disepakati mereka meminta bantuan hukum ke lembaga perlindungan anak dan lembaga hukum.

Tepatnya pada 21 Agustus 2023, YT resmi melapor ke Polda Sumut pada 21 Agustus 2023 dengan terlapor paman dan sepupunya.

"Setelah berunding sehingga kami memutuskan untuk melapor," ungkap YT.

Ia diduga dilecehkan dan dirudapaksa oleh sepupunnya sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas III SMP.

Artinya, SNHD, anak pertama dari pamanya berinisial MRD telah memerkosa sepupunya selama hampir 3 tahun.

Hal ini dilakukan SNHD pada sore hari, saat rumah kosong ayah dan ibunya tak ada, sementara korban sendirian.

"Sejak SD sekitar kelas VI dia dilecehkan Syarif," ungkapnya.

Kemudian, kebejatan MRD diduga berlangsung sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.

Saat itu MRD memerkosa hanya beberapa hari setelah dia pulang berhaji bersama sang istri.

Dari pengakuan korban, MRD memerkosa keponakannya pada malam hari. Sementara anak pertamanya bernama SNHD pada sore hari.

"Si paman ini waktu korban kelas 2 SMP, sekitar tahun 2022. Itu kejadian sepulang tersangka pulang berhaji sama istrinya."

Terpisah, Kepala SMK Negeri 14 Medan Andriyanti Pasaribu mengaku belum mengetahui salah satu tenaga pengajarnya ditangkap Polisi.

Ia sendiri mengaku terkejut mendengar MRD ditangkap Polisi atas dugaan rudapaksa.

Katanya, pada Selasa tanggal 31 Oktober 2923, MRD memang tidak masuk mengajar tanpa alasan.

Pihak SMK Negeri 14 Medan juga mengaku sudah berulang kali menghubunginya dan keluarga, tapi tidak ada respons.

Padahal, sehari sebelumnya ia mengajar seperti biasa.

Kemudian, tak ada gelagat mencurigakan dari guru bidang otomotif teknik kendaraan ringan (TKR) tersebut.

"Saya baru dua bulan menjabat sebagai kepala sekolah disini. Jujur saya kaget mendengar kabar beliau ditangkap. Kami coba konfirmasi tidak diangkat. Gak ada konfirmasi. Ke istrinya juga," ungkap Andriyanti Pasaribu.

Pihak SMK Negeri 14 Medan mengatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumut meskipun itu salah satu gurunya.

Andriyanti sendiri dan pihak sekolah pun sangat menyayangkan peristiwa ini jika benar terjadi, meski bukan di lingkungan sekolah.

Pihaknya juga tidak menolerir apabila ada tenaga pengajar justru mencoreng dunia pendidikan.

Dalam waktu dekat Kepala Sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut terkait hal ini.

Tentunya jika MRD terbukti, akan mendapatkan sanksi tegas maupun pembinaan.

"Terus terang saya tidak menyetujui apa yang dilakukan pak Ripin ini dan sangat tidak menyukai. Apalagi ini dilakukan seorang guru. Walaupun tidak melakukan disekolah tapi Menyangkut perlindungan anak," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Asisten Dosen Universitas Negeri di Medan Diburu Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas