Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narkoba dengan Bungkus Keripik Pisang Diproduksi di Bantul, Dijual Secara Online Seharga Rp6 Juta

Modus peredaran narkoba baru ditemukan di Bantul. Para pelaku mengedarkan narkoba keripik pisang dan happy water yang dijual online.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Narkoba dengan Bungkus Keripik Pisang Diproduksi di Bantul, Dijual Secara Online Seharga Rp6 Juta
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi narkoba. Bareskrim Polri meringkus komplotan pelaku yang memproduksi narkotika jenis happy water dan kripik pisang di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Personel gabungan Mabes Polri dan Polda DIY melakukan penggerebekan kasus narkoba di sebuah rumah kontrakan di Baturetno, Bantul pada Kamis (2/11/2023) malam.

Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah produksi narkotika lain yang terletak di Potorono, Bantul.

Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada menyatakan ada modus peredaran narkoba baru yang ditemukan yakni narkotika keripik pisang dan happy water.

"Pagi ini ada ungkap narkoba dengan modus operandi sudah berkembang. Tidak konvensional lagi tapi merambah hal-hal keseharian masyarakat, salah satunya terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang, dimana di dalamnya mengandung narkoba," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, saat jumpa pers, di TKP Baturetno, Jumat (3/11/2023).

Para pelaku memasarkan narkotika ini secara online melalui media sosial.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 20 Kurir Narkoba, 224 Kilogram Sabu Disita

Untuk narkoba jenis happy water dijual seharga Rp1,2 juta per botolnya.

Sedangkan narkoba jenis keripik pisang dijual dengan harga yang variatif.

Berita Rekomendasi

"Ini ada berbagai kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram dan 50 gram. Harga bervariasi dari Rp1,5 juta sampai Rp6 juta," ujarnya.

Komjen Wahyu Widada mengklaim kasus ini merupakan modus baru peredaran narkoba.

Dimana para pelaku bermetamorfosis dengan hal-hal yang dianggap biasa dalam kehidupan.

"Total barang bukti yang diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika," terang Wahyu.

8 Tersangka Ditangkap

Sebanyak delapan tersangka berinisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R diamankan polisi seusai terlibat memproduksi dan mengedarkan narkotika.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, berujar, pengungkapan itu dilakukan dari patroli siber yang kemudian menemukan beberapa akun media sosial menjual happy water narkotika dan kripik pisang narkotika dengan harga yang tidak wajar.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba Bermodus Paket Keripik Pisang, Berawal Dari Patroli Siber

"Delapan tersangka itu diamankan di empat wilayah yang berbeda yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan dua titik (Baturetno dan Potorono) di Bantul, DI Yogyakarta," ucapnya kepada awak media saat ungkap kasus pengedaran narkotika di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).

Disampaikannya, delapan tersangka itu memiliki peran dan tugas yang berbeda.

Di mana, tersangka MAP bertugas sebagai pengelola akun media sosial, tersangka D bertugas sebagai pemegang rekening, tersangka AS bertugas sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Kemudian, tersangka EH bertugas sebagai pengolah atau koki dan distributor.

Sementara BS, MRE, AR, R bertugas sebagai pengolah atau koki pembuatan produk happy water narkotika dan keripik pisang narkotika.

Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang sangat fantastis melalui sejumlah media sosial tanpa kode khusus.

Di mana, cairan happy water narkotika per botol berisi 10 mili dijual dengan harga Rp1,2 juta dan keripik pisang narkotika ukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, 500 gram dijual dengan harga Rp1,5-Rp6 juta per bungkusnya.

Baca juga: Bareskrim Amankan Ratusan Paket Keripik Pisang Mengandung Narkoba dari 4 Lokasi

Terkait asal ide pembuatan cairan happy water narkotika dan keripik pisang narkotika, Komjen Wahyu Widada, berujar bahwa itu dilakukan oleh sejumlah oknum pengendali.

"Ada pengendalinya. Pengendalinya sekarang masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi. Kami juga tidak tahu, nanti kami tanya (kepada delapan tersangka yang sudah diamankan)," tuturnya.

Lebih lanjut, pengendali yang masuk dalam daftar DPO itu berjumlah empat orang.

DPO tersebut berperan sebagai pengendali di setiap tempat kejadian perkara.

Hingga kini, empat DPO itu terus dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polri.

"Itu adalah hal yang baru. Yang kadang-kadang kita pikir tidak masuk akal. kok bisa ya dijual seperti itu," terangnya.

Atas kejadian tersebut, sejumlah tersangka disangkakan berbagai macam pasal. Satu di antaranya berupa Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Amankan 426 Bungkus Keripik Pisang, 2.022 botol Happy Water, dan 10 Kg Bahan Baku Narkotika

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas