Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Magetan Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil, Beraksi saat Istri Kerja di Luar Pulau

Pria bernama Mbah Nanang terancam 15 tahun penjara karena cabuli anak tirinya hingga hamil saat istrinya kerja di luar pulau

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria di Magetan Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil, Beraksi saat Istri Kerja di Luar Pulau
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Pelaku pencabulan berinisial WW, alias Mbah Nanang (35), asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, ditanya motif dalam Press Release Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial WW alias Mbah Nanang diringkus jajaran Polres Magetan, Jawa Timur.

Mbah Nanang diringkus lantaran telah mencabuli anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP hingga korban hamil.

Pria 35 tahun tersebut mengaku, mencabuli anak tirinya karena tertarik dengan korban.

Saat konverensi pers di Polres Magetan, Mbah Nanang mengatakan istrinya bekerja di luar pulau.

Mengutip TribunJatim.com, Mbah Nanang telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali.

"Tidak ada paksaan. Istri kerja di luar pulau. Tidak ada pengaruh alkohol atau obat obatan. Cuma tertarik sama korban," ucap WW, saat ditunjukkan dalam press release, Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak sejak Korban Kelas 3 SD, Dilakukan selama 4 Tahun saat Istri Tak di Rumah

Terungkapnya Kasus

Berita Rekomendasi

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, kasus pencabulan terungkap setelah korban melakukan konseling dengan guru di sekolahnya.

"Sudah beberapa minggu korban yang berusia 14 tahun, tidak masuk sekolah. Bahkan telat karena sering bangun kesiangan," ujar AKP Angga.

Dari hasil konseling tersebut, korban mengaku ke gurunya pernah mendapatkan kekerasan di disetubuhi oleh ayah tirinya.

Guru sekolah tersebut langsung membawa korban ke Puskesmas untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, didapati korban telah hamil 16 minggu.

"Mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Magetan," tuturnya.

Angga menyebut, modus pelaku melancarkan aksinya yakni dengan membujuk dan merayu korban.

Pelaku juga membuat korban merasa takut.

"Karena tersangka sebagai ayah tirinya, maka dari itu korban mau melakukan persetubuhan oleh yang bersangkutan," bebernya.

Ia menambahkan, tindak pencabulan tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu.

"Awal kejadian dalam bulan Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB dan kejadian terakhir pada hari Minggu (22/10/2023), sekira 14.00 WIB. TKP di sebuah rumah wilayah Kabupaten Magetan, jadi dilakukan dalam kondisi rumah sepi," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mbah Nanang terancam 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,"

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuntas AKP Angga.

ayah tiri di magetan cabuli anak tiri asfdgv aedrgb
Pelaku pencabulan berinisial WW, alias Mbah Nanang (35), asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, ditanya motif dalam Press Release Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam

Korban Didampingi

Korban pun kini didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPKB P3A) Magetan.

Kepala DPPKB P3A Magetan, Furiana Kartini mengungkapkan, korban terus didampingi bersama Polres Magetan.

"Pendampingan terus dilakukan. Kami akan menurunkan psikolog untuk mendampingi korban bersama keluarganya dari Surabaya," ujar Furiana, dalam press release, Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Kondisi janin yang dikandung gadis berusia 14 tahun tersebut juga sehat dan kini korban ditempatkan di rumah keluarga kandungnya sambil dilakukan pemantauan.

"Tetap kami dampingi bersama Psikolog," ujar Furiana, dikutip dari TribunJatim.com.

Selain itu, pihak terkait juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan supaya kebutuhan pendidikan korban tetap berjalan.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, memastikan kebutuhan sekolah korban tetap berjalan,"

"Mengingat, korban masih menyandang status siswa SMP di salah satu sekolah. Jadi tidak ketinggalan materi pelajarannya," tuntasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Febrianto Ramadani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas