Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya
Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas dan dinyatakan tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D.
Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” lanjut hakim.
Selain itu, guru Supriyani juga dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
Hak-hak terdakwa juga dipulihkan dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kemudian, hakim menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Lalu, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Divonis Bebas Tepat pada Hari Guru Nasional
Guru Supriyani resmi divonis bebas tepat pada peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada Senin, 25 November 2024.
Keluarga hingga rombongan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut Supriyani usai divonis bebas.
Baca juga: Supriyani Bebas dari Tuduhan, Siap Melawan Balik Aipda WH
Saat mendengar vonis tersebut, Supriyani menangis haru dan bersyukur akhirnya divonis bebas.
Tak henti-hentinya air mata Supriyani terus mengalir saat berjumpa dengan keluarga dan rekan-rekan gurunya.
Setelah sidang vonis, Supriyani langsung disambut oleh keluarganya dan rombongan PGRI.
Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.