Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya

Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya
TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE ARI
Guru Supriyani. Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). 

"Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI, dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Putusan Belum Inkrah

Dalam perkara ini, Supriyani dituduh telah melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda WH.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyampaikan putusan tersebut belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan ini belum inkrah, masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," ungkapnya, Senin, masih dari TribunnewsSultra.com.

Andri menjelaskan pihaknya akan bersikap jika ada upaya lain yang dilakukan jaksa dalam beberapa waktu ke depan.

"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," imbuh dia.

Baca juga: Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi

Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

Baca juga: Tangis Haru Usai Divonis Bebas, Guru Supriyani Peluk Ibunda Tinggalkan Pengadilan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas