Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Diduga Bocah SD di Madura Menikah, Kejaksaan Negeri Sampang: Informasi Pernikahan Itu Hoax

Kabar terkait dua bocah di Madura melangsungkan pernikahan ternyata hoax. Setelah diklarifikasi, kedua bocah itu hanya melangsungkan lamaran saja.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Viral Diduga Bocah SD di Madura Menikah, Kejaksaan Negeri Sampang: Informasi Pernikahan Itu Hoax
Kolase TikTok
Viral di media sosial momen pasangan remaja di Madura diduga sedang lamaran. Sosok laki-laki di video disebut masih berusia 10 tahun. Rupanya kabar dua bocah itu menikah ternyata hoax. 

TRIBUNNEWS.COM – Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan postingan yang memperlihatkan sepasang bocah laki-laki dan perempuan menikah.

Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah akun Instagram @madura.receh, Kamis (2/11/2023).

Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut baru berusia 10 tahun yang mana keduanya belum lulus dari Sekolah Dasar (SD).

Terlihat bocah laki-laki mengenakan kemeja putih dipadukan peci hitam.

Sementara, si perempuan memakai kemeja gelap dan jilbab merah muda sambil memegang buket uang.

Terlihat di sekeliling dua bocah tersebut ramai dipadati warga sekitar.

Bahkan, sempat terekam momen salah satu warga memberikan amplop putih ke bocah perempuan.

Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Makassar Usai Viral Berkelahi dengan KNPI Sulsel: Dia Ganggu Keluargaku

Berita Rekomendasi

Dari keterangan di video tersebut mengatakan dua bocah asal Madura itu sedang melangsungkan pernikahan.

Pernikahan kedua bocah itu bahkan disebut-sebut telah direstui orang tuanya.

“Telah viral di TikTok yang menunjukkan pengantin termuda di Madura.”

“Orang tua mereka mengaku akan membiayai keperluan rumah tangga mereka untuk saat ini,” tulis keterangan dalam video tersebut.

Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Terkait video yang tengah viral di media sosial itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi, mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk membatalkan pernikahan kedua bocah tersebut.

Sebab, kedua bocah itu diketahui masih di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas