Peran 8 Orang Tersangka Bisnis Narkotika Keripik Pisang dan Happy Water, 4 Orang Masih Buron
Inilah peran delapan tersangka peredaran keripik pisang narkoba dan happy water yang diringkus di Yogyakarta
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jenis baru dalam bentuk happy water dan keripik pisang.
Happy water dan keripik pisang berkandungan narkoba tersebut dijual seharga jutaan rupiah.
Dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba ini, pihak Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah orang.
Total ada delapan orang yang mempunyai peran berbeda.
Delapan orang tersebut yakni:
1. MAP - Pengelola media sosial
2. D - Pemegang rekening
3. AS - Penjaga dan pengambil hasil prodiksi
4. BS - Pengolah
5. MRE - Pengolah
6. EH - Pengolah dan distributor
7. AR - Pengolah
8. R - Pengolah
Baca juga: Keripik Pisang Narkoba di Jogja Dijual Mulai Rp1,5 Juta per Bungkus, Ini Kata Wabub Bantul
Mengutip Kompas.com, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, masih ada empat orang lainnya yang belum ditangkap.
"DPO 4 orang yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP," imbuh dia.
Dari kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," ungkap Wahyu Widada.
Praktik peredaran narkoba jenis baru ini terungkap setelah operasi siber menemukan adanya penjualan keripik pisang dan happy water yang dibanderol dengan harga tinggi di media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Cimanggis, Depok, Jabar.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti keripik pisang dan happy water pada 2 November 2023.
Kasus lantas dikembangkan dan diketahui produksi keripik pisang dengan campuran narkoba berada di wilayah Yogyakarta.
Keripik pisang narkoba ini dipasarkan melalui media sosial.
Baca juga: Pemilik Kontrakan Tak Menyangka Rumahnya Dijadikan Pabrik Pembuatan Keripik Pisang Narkoba
Keripik Pisang Dibanderol Jutaan Rupiah
Di Yogyakarta, ada dua tempat yang digerebek oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda DIY.
Pertama di Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Tempat pertama yang digerebek tersebut berada di sebuah kontrakan yang digunakan pelaku untuk membuat happy water.
Lalu yang kedua, sebuah rumah kontrakan tempat produksi keripik pisang narkoba di Potorono, Bantul.
"Pagi ini ada ungkap narkoba dengan modus operandi sudah berkembang. Tidak konvensional lagi tapi merambah hal-hal keseharian masyarakat, salah satunya terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang."
"Di mana di dalamnya mengandung narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, saat jumpa pers, di TKP Baturetno, Jumat (3/11/2023).
Mengutip TribunJogja.com, keripik pisang yang ada kandungan narkotika tersebut dijual dalam kemasam mulai 50, 75, hingga 500 gram.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba Bermodus Paket Keripik Pisang, Berawal Dari Patroli Siber
Keripik narkoba tersebut dibanderol mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta.
"Ini ada berbagai kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram dan 50 gram. Harga bervariasi dari Rp1,5 juta sampai Rp6 juta," ujarnya.
Sedangkan happy water, dijual seharga Rp1,2 juta per botol.
Wahyu Widada mengatakan, kasus ini merupakan modus baru peredaran narkoba, di mana para pelakunya mengolah narkoba sedemikian rupa supaya bisa dianggap biasa dalam kehidupan masyarakat.
Ia juga menambahkan, dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan 426 bungkus keripik pisang serta 2 ribu lebih happy water ukuran 10 mililiter.
"Total barang bukti yang diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika," terang Wahyu.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)(Kompas.com, Wisang Seto Pangaribowo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.