Viral Nenek Diusir Anak Angkat di Banyuasin, Padahal Dirawat sejak Usia 2 Tahun hingga Dikuliahkan
Berikut informasi soal viral video nenek diusir dari rumahnya oleh anak angkatnya di Banyuasin. Padahal sudah dirawat sejak kecil hingga dikuliahkan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
![Viral Nenek Diusir Anak Angkat di Banyuasin, Padahal Dirawat sejak Usia 2 Tahun hingga Dikuliahkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viral-nenek-diusir-anak-angkat-di-banyuasin-padahal-dirawat-sejak-umur-2-tahun-hingga-dikuliahkan.jpg)
Nenek Siti belum lama ini mendapatkan warisan dari keluarga besarnya berupa tanah dan rumah.
Kedua warisan kemudian dijual dengan harga Rp200 juta atas dasar bujukan dari AY.
Anehnya, proses penjualan tidak diketahui oleh keluarga besar dari Nenek Siti.
Nenek Siti lalu menyerahkan semua uangnya kepada AY.
Baca juga: Viral Aksi Heroik Pegawai Minimarket Gagalkan Perampokan, Tetap Melawan Meski Pelipisnya Ditembak
![Awal mula Siti Marbiah(73) warga Banyuasin, Kabupaten Sumsel bernasib pilu diusir dari rumahnya oleh anak angkat. Rumah dijual atas bujukan AY.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viral-nenek-diusir-anak-angkat-di-banyuasin1.jpg)
AY lalu membeli rumah atas nama dirinya yang menjadi awal mula permasalahan.
Konflik antara Nenek Siti dan AY bermunculan.
Salah satu pemicunya Nenek Siti tidak merestui AY menikah.
Padahal AY sudah sebanyak 4 kali meminta restu kepada ibunya itu.
Masalah yang berlarut-larut pada akhirnya membuat AY mengusir Nenek Siti dari rumahnya.
Selama 8 bulan terakhir Nenek Siti hidup terkatung-katung dengan berpindah menumpang tidur di rumah kerabat dan tetangga.
Mediasi berjalan buntu
Kuasa Hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu membenarkan video viral terkait kliennya.
Ia menjelaskan, proses mediasi digelar pada Jumat (3/11/2023) kemarin, berjalan buntu.
Oleh karenanya, Jallas berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata," urainya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.