33 Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan Disahkan Presiden Jokowi, Siang Ini Dilantik Wamendagri
Pelantikan ke-33 anggota MRPS ini menyusul penetapan dan pengesahan keanggotaan MRPS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE – Sebanyak 33 anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) dijadwalkan akan dilantik hari ini, Senin (6/11/2023).
Pelantikan ke-33 anggota MRPS ini menyusul penetapan dan pengesahan keanggotaan MRPS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, lima calon anggota MRPS dipersoalkan oleh panitia pemilihan (Panpil) Kabupaten Merauke.
Masalah ini telah dibahas Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Kamis (2/11/2023).
Baca juga: 5 Nakes Kemenkes yang Hendak Cek Kesehatan Masyarakat di Yahukimo Papua Malah Dianiaya KKB
Apolo Safanpo menyebut, dasar pelaksanaan rapat bersama Kemendagri yaitu surat Mendagri kepada Pj Gubernur Papua Selatan tanggal 17 Oktober 2023, tentang hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan calon anggota MRPS.
"Pelantikan masih bersifat informasi lisan, belum ada surat resmi. Untuk Papua Selatan rencananya pada 6 November, Papua pada 7 November dan Papua Tengah pada 8 November 2023. Itu belum final karena kita masih tetap menunggu instruksi dari kementerian," kata Apolo di Merauke, Jumat (3/11/2023).
Adapun rapat klarifikasi di Kemendagri, kata Apolo, membahas tentang evaluasi, dan klarifikasi Pj Gubernur Papua Selatan terhadap lima calon anggota MRPS yang diadukan oleh Panpil Kabupaten Merauke.
"Klarifikasinya sudah kami sampaikan, dan kesimpulannya adalah, bahwa mereka (lima calon) ikut dilantik bersama 28 calon lainnya setelah Pj Gubernur melengkapi dokumen-dokumen administrasi yang kurang," jelasnya.
Permintaan klarifikasi dilakukan berdasarkan surat Panpil Kabupaten Merauke tertanggal 13 Juni 2023.
Perihal pengaduan Panpil MRPS Kabupaten Merauke, bahwa hasil yang ditetapkan oleh Panpil Merauke berbeda dengan yang ditetapkan oleh Panpil Provinsi, khususnya terhadap tiga calon dari unsur adat dan dua calon dari unsur perempuan.
"Unsur adat atas nama Paskalis Imadawa, Gabriel Wayemi Gebze dan Natalis Basik-Basik. Unsur perempuan atas nama Muria M Balagaize dan Frederika Gegat," ujarnya.
Baca juga: Kerap Alami Bencana Kelaparan, Menko PMK Beberkan Dampak Cuaca Ekstrem untuk Pertanian di Papua
"Masalah ini sudah kami sudah tindaklanjaluti dalam rapat evaluasi dan klarifikasi bersama kementerian dan lembaga di Jakarta," sambungnya.
Kesimpulannya adalah, telah disepakati pelantikan 33 anggota majelis rakyat Papua Selatan dapat dilakukan setelah Penjabat Gubernur Papua Selatan melengkapi sejumlah permintaan panitia peneliti dari kementerian dan lembaga.
Hal yang diminta mencakup dokumen administrasi yang masih kurang, membuat berita acara proses penetapan SK Gubernur, dan memfasilitasi serta memediasi panpil kabupaten dan provinsi untuk islah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.