Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbuat Onar di Mie Gacoan, 2 Anggota Pemuda Pancasila jadi Tersangka, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medan Kota, Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan anggotanya Rija Afdilla, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Berbuat Onar di Mie Gacoan, 2 Anggota Pemuda Pancasila jadi Tersangka, Proses Hukum Tetap Berlanjut
HO
Kolase foto Mie Gacoan digeruduk anggota Pemuda Pancasila minta jatah parkir 

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa pihaknya juga akan mencabut laporan resminya agar kasus tersebut selesai.

Pihaknya juga membantah, terkait video viral yang menyebutkan pihak kepolisian tidak bekerja dan membiarkan aksi premanisme terjadi di gerai mie gacoan nya.

Baca juga: Dua Anggota Pemuda Pancasila di Medan jadi Tersangka, Geruduk Mie Gacoan dan Minta Jatah Parkir

"Nggak ada pernah kita menyampaikan seperti itu," bebernya.

Lalu, saat disinggung apakah ada intimidasi terkait permintaan perdamaian yang dilayangkan oleh Gerai Gacoan selaku korban, ia juga membantah.

"Tidak ada intimidasi dalam hal ini," tegasnya.

Tangkapan layar sejumlah pria diduga anggota ormas mendatangi Mie Gacoan Jalan Sisingamangaraja Medan. Mereka diduga datang minta jatah mengelola parkir restoran.
Tangkapan layar sejumlah pria diduga anggota ormas mendatangi Mie Gacoan Jalan Sisingamangaraja Medan. Mereka diduga datang minta jatah mengelola parkir restoran. (Instagram @terang_media)

Menyerahkan Diri

Ketua Pemuda Pancasila, Kecamatan Medan Kota, Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan seorang anggotanya Rija Afdilla yang buat onar di gerai Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Berita Rekomendasi

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, keduanya menyerahkan diri setelah petugas menetapkan status mereka sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Baca juga: Pemuda Pancasila Bantah Geruduk Mie Gacoan Medan Minta Lahan Parkir: Kader Hanya Mau Makan

"Dua orang statusnya tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk proses penyidikan berjalan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kita kenakan Pasal 335 ayat 1," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (1/11/2023).

Ia berharap, kedua tersangka ini bersikap kooperatif agar mempermudah berjalannya proses pemeriksaan.

"Mudah-mudahan dipemeriksaan ini mereka dapat memberikan keterangan dengan baik dan kooperatif, kita akan menilai dari kooperatif nya dari para tersangka ini," sebutnya.

Katanya, ia belum bisa memastikan apakah keduanya akan dilakukan penahanan atau tidak lantaran masih dalam pemeriksaan petugas.

"Nanti kita akan menilai dari hasil pemeriksaan kita lakukan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas