Pj Gubernur Sulawesi Tenggara: Jaminan Sosial Merupakan Amanat dari UUD 1945
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menghadiri peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Pemda Muna
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menghadiri peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Pemda Muna Barat bekerjasana dengan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), Minggu (5/11/2023).
Acara berlangsung di lapangan Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Program jaminan sosial di Muna Barat tersebut diberi nama Kasowoha, berarti perlindungan.
Andap mengingatkan Jaminan sosial merupakan amanat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).
Jaminan sosial yang dimaksud meliputi Jaminan Kesehatan dan bagi pekerja mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Andap menilai bahwa penyelenggaraan jaminan sosial, khususnya ketenagakerjaan merupakan hal krusial bagi pekerja di Sulawesi Tenggara, apalagi ketika dikaitkan dengan maraknya usaha di sektor pertambangan.
Di sisi lain menurut Andap penyelenggaraan lima jaminan sosial oleh negara membutuhkan data yang akurat, "basis data pekerja yang bekerja di berbagai sektor menjadi prioritas bagi Pemprov Sultra, karena menyangkut arah ketepatan dan percepatan perlindungan jaminan sosial.
Saat ditanya oleh awak media terkait langkah kongkrit Pemprov Sultra, Andap menjelaskan setidaknya ada dua hal yang sedang dilakukan secara simultan.
"Pertama percepatan pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Presisi. Kedua, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan sepulang dari Muna Barat saya akan melakukan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk membahas dan menganalis data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Andap.
Menurut Andap langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan pada perusahaan-perusahaan yang berdasarkan undang-undang wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Jamsostek. Andap mengingatkan perusahaan yang tidak disiplin, maka berdasarkan aturan hukum jaminan sosial dikenai sanksi pidana.
"Rakyat yang bekerja adalah penyumbang pajak pada negara. Di negara manapun jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan politik tetap negara," ujarnya.
Di Indonesia, bagi Andap, jaminan sosial bagi pekerja merupakan bagian amanat konstitusi atas terpenuhinya pekerjaan yang layak bagi rakyat. Butuh keseriusan dari semua institusi Pemerintah Daerah terkait, termasuk BPJS Jamsostek untuk pro aktif.
Kata Andap, peluncuran Kasowoha sesuai dengan falsafah leluhur masyarakat Muna ‘Koemo Wuto Sumanomo Liwu’ yang artinya kita tidak mementingkan diri sendiri, tapi yang terpenting mengutamakan negeri untuk memberikan pengabdian yang terbaik.
Falsafah Wita Kabarati bagi pejabat publik menurut Andap tidak cukup dengan memiliki empati.
Baca juga: Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Andap Budhi Instruksikan Penerapan Data Desa Presisi
Menjadi kewajiban bagi pejabat publik falsafah tersebut diimplementasikan dalam berbagai kebijakan sebagai langkah nyata menjalankan perintah konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya kesejahteraan sosial.
"Tidak ada kesejahteraan sosial, tanpa jaminan sosial bagi rakyat. Itu adalah prinsip dasar sesuai amanat konstitusi. Kita teguhkan kembali langkah konstitusional tersebut dari Muna Barat," tutur Andap.
Pada acara tersebut Andap Budhi Revianto menyerahkan pula program kesejahteraan sosial berupa beasiswa bagi siswa SMA, SMK dan SLB di Kabupaten Muna Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.