Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ayah dan Anak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Medan, Korban Hamil 8 Bulan dan Alami Trauma

Siswi SMP di Medan dirudapaksa paman dan sepupunya. Korban kini hamil 8 bulan dan tak mengetahui ayah dari bayinya. Satu pelaku masih buron.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Sosok Ayah dan Anak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Medan, Korban Hamil 8 Bulan dan Alami Trauma
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Berikut kondisi siswi SMP yang dirudapaksa paman dan sepupunya di Medan, Sumatra Utara. 

MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.

Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Oknum Asisten Dosen di Medan Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku Merupakan Sepupu Korban

"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14. Saya kira sih masih di bawah umur."

"Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," tegasnya, Sabtu (4/11/2023).

Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada petugas kepolisian dan mendukung aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian. Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," lanjutnya.

Kini, MRD sudah dibebastugaskan dari guru ASN di SMK Negeri 14 Medan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.

BERITA REKOMENDASI

"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka. Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas. Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," tandasnya.

Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Istri Pelaku Ingin Kasus Diselesaikan Damai

Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.

"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).

MRD telah menjalani pemeriksaan, namun tersangka belum mengakui perbuatannya.

Anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) juga ikut merudapaksa korban dan kini masih buron.

"Dia tidak ngaku. Padahal korban mengaku dirudapaksa setahun belakangan," tuturnya.

Tindakan rudapaksa dilakukan MRD di sejumlah tempat seperti di kamar, ruang tamu hingga dapur.

Baca juga: Guru di Medan Diringkus karena Diduga Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Korban di Bawah Umur

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas