Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan

Dalam tuntutannya, Kolonel Kum Eni menuntut Prada Y dengan penjara seumur hidup.

Editor: Erik S
zoom-in Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Prada Y saat dihadirkan pada persidangan pembunuhan Sri Mulyani beragendakan Tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa 7 November 2023 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -  Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan alasan tidak menuntut hukuman mati terdakwa oknum TNI Prada Y terkait pembunuhan Sri Mulyani.

Dalam tuntutannya, Kolonel Kum Eni menuntut Prada Y dengan penjara seumur hidup.

Eni mengatakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa telah sesuai dengan pasal Primer 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.

Baca juga: Oknum TNI Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Mantan Tunangan, Keluarga Korban Histeris

Dalam pembuktian, ia katakan berbagai bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat.

"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncakan terdakwa," jelasnya di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, pada tuntutan ini, Oditur juga menyampaikan terdapat restitusi Rp206 juta terhadap keluarga korban.

Restitusi itu berdasarkan dari keluarga korban yang meminta bantuan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Berita Rekomendasi

Kemudian LPSK membuat perincian kerugian korban lalu diajukan ke Oditur dalam penuntutan.

"Di sini ada tuntutan restitusi terhadap korban, bila ini dipenuhi oleh pihak terdakwa, maka ini bisa meringankan, karena ini sifatnya meringankan, maka kenapa kami tuntut seumur hidup, itu sudah pas bahwa terdakwa ini tuntut seumur hidup," jelasnya.

Kolonel Eni menjelaskan bahwa pengertian penjara seumur hidup berarti terpidana akan dipenjara hingga dirinya mati dipenjara.

"Tidak ada keringanan lagi , dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," jelasnya.

Oditur juga menuntut Prada Y dipecat dari TNI AD. 

Keluarga korban protes tuntutan oditur

Terkait tuntutan Oditur, Manhuri ayah korban tidak terima, dan berharap pelaku dihukum mati.

Sembari menangis, Manhuri mengatakan dengan lantang mengatakan Prada Y harus dihukum mati.

Baca juga: Harapan Ibu Imam Masykur Anaknya Dibunuh 3 Oknum TNI: Anak Saya Mati, Mereka Pun Harus Mati

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas