Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan
Dalam tuntutannya, Kolonel Kum Eni menuntut Prada Y dengan penjara seumur hidup.
Editor: Erik S
"Harus dihukum mati. Dia anggota, anggota itu harusnya mengayomi, tetapi perbuatannya seperti itu, sudah melebihi binatang," katanya sembari menangis.
Pada saat pembacaan rangkaian tuntutan, Oditur mengungkapkan bagaimana cara Prada Y membunuh Sri Mulyani.
Saat Prada Y dan Sri Mulyani bertengkar di Sambas pada 24 Desember 2023, Sri Mulyani memintanya diantar ke Terminal Bis Aruk dan akan kembali ke Pontianak.
Namun, dalam perjalan Prada Y mengarahkan kendaraannya ke sebuah rumah kosong yang jauh dari pemukiman.
Di sana, Prada Y mengajak korban ke belakang rumah lalu menyerangnya dengan pertama tama menjegal kaki Sri hingga ia terjatuh.
Saat korban terjatuh, Prada Y menindihnya dan mencekiknya hingga korban tidak sadarkan diri.
Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat menyetubuhi korban.
Setelah itu, ketika hendak pergi, Prada Y melihat ada gerakan dari tubuh Sri.
Prada Y lantas mengambil batu dan memukul kepala Sri, kemudian pelaku menginjak - injak dada dan perut korban.
Selanjutnya, setelah pulang dan berganti pakaian dinas, Prada Y menguburkan jasad Sri.
6 bulan berlalu, pada 31 Mei 2023, akhirnya kerangka tubuh Sri ditemukan warga yang hendak mencari kayu bakar.
Penulis: Ferryanto
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Artinya Sampai Mati Dalam Penjara
dan
Sembari Menangis, Ayah Sri Mulyani Minta Oknum TNI yang Habisi Nyawa Putrinya Dihukum Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.