Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan

Dalam tuntutannya, Kolonel Kum Eni menuntut Prada Y dengan penjara seumur hidup.

Editor: Erik S
zoom-in Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Prada Y saat dihadirkan pada persidangan pembunuhan Sri Mulyani beragendakan Tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa 7 November 2023 

"Harus dihukum mati. Dia anggota, anggota itu harusnya mengayomi, tetapi perbuatannya seperti itu, sudah melebihi binatang," katanya sembari menangis.

Pada saat pembacaan rangkaian tuntutan, Oditur mengungkapkan bagaimana cara Prada Y membunuh Sri Mulyani.

Saat Prada Y dan Sri Mulyani bertengkar di Sambas pada 24 Desember 2023, Sri Mulyani memintanya diantar ke Terminal Bis Aruk dan akan kembali ke Pontianak.

Namun, dalam perjalan Prada Y mengarahkan kendaraannya ke sebuah rumah kosong yang jauh dari pemukiman.

Di sana, Prada Y mengajak korban ke belakang rumah lalu menyerangnya dengan pertama tama menjegal kaki Sri hingga ia terjatuh.

Saat korban terjatuh, Prada Y menindihnya dan mencekiknya hingga korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat menyetubuhi korban.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, ketika hendak pergi, Prada Y melihat ada gerakan dari tubuh Sri.

Prada Y lantas mengambil batu dan memukul kepala Sri, kemudian pelaku menginjak - injak dada dan perut korban.

Selanjutnya, setelah pulang dan berganti pakaian dinas, Prada Y menguburkan jasad Sri.

6 bulan berlalu, pada 31 Mei 2023, akhirnya kerangka tubuh Sri ditemukan warga yang hendak mencari kayu bakar.

Penulis: Ferryanto

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Artinya Sampai Mati Dalam Penjara

dan

Sembari Menangis, Ayah Sri Mulyani Minta Oknum TNI yang Habisi Nyawa Putrinya Dihukum Mati 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas