Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Dokter Gadungan yang Buka Praktik Aborsi Online di Bandung: Serampangan Resepkan Obat

Pelaku mengaku tak secara langsung mengaku dokter kepada orang yang ingin atau konsultasi aborsi

Penulis: Erik S
zoom-in Tampang Dokter Gadungan yang Buka Praktik Aborsi Online di Bandung: Serampangan Resepkan Obat
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Kasus aborsi ilegal yang memandu korbannya secara online, oleh dokter gadungan akhirnya terungkap oleh jajaran Polresta Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Lebih dari seratus orang menjadi korban praktik aborsi ilegal SM  alias Dede (30), si dokter gadungan di Bandung, Jawa Barat.

Dede ditangkap Polresta Bandung bersama rekannya, RI alias Iwan (28) yang merupakan pemasok obat melakukan praktik aborsi yang dilakukan online tersebut. 

Dede mengaku tak secara langsung mengaku dokter kepada orang yang ingin atau konsultasi aborsi.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Klinik Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Ciracas, Pasien Ikut Terlibat

"Cuman saya namakan di WA itu dokter, dengan nama Dr Ganesha SM, " kata Dede di Polresta Bandung, Senin (6/11/2023). 

Dede mengakui, dirinya memandu korbannya yang ingin aborsi mulai dari minum obat yang ia jual, hingga sampai keluar janin. 

"Saya pandu korban, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Google, " tuturnya. 

Dede mengatakan, sudah melakukan praktik aborsi dengan memanfaatkan grup facebook, dan dilanjutkan menggunakan WhatsApp mulai tahun 2021.

Berita Rekomendasi

"Dari tahun 2021 korban ada 100 lebih, " katanya. 

Menurut Dede, obat aborsi tersebut dia jual Rp1,5 juta satu strip atau sepuluh butir.

"Jadi cuma per butirnya saya jual Rp 150 ribu. Saya beli dari RI 12 strip Rp 2,5 juta, " ucapnya.

Tidak boleh diresepkan sembarang dokter

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, Dokter Rois, mengatakan obat-obatan yang dijual SM adalah obat-obatan yang bukan saja tak boleh dijual bebas.

Obat tersebut juga tak boleh diresepkan oleh sembarang dokter.

Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Begini Tanggapan PB IDI

Obat-obatan aborsi itu, ujarnya, hanya boleh diresepkan oleh dokter kebidanan.

"Dokter medis tidak diperbolehkan mengeluarkan resep itu," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas