Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Jasad Pria Paruh Baya Tanpa Busana di Riau, Dibunuh karena Hubungan Sejenis Dibayar Rp10 Ribu

Berikut fakta-fakta jasad pria tanpa busana di Tanjungpinang Riau. Dibunuh karena hubungan sesama jenis dibayar Rp10 ribu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Jasad Pria Paruh Baya Tanpa Busana di Riau, Dibunuh karena Hubungan Sejenis Dibayar Rp10 Ribu
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Jasad pria tanpa busana saat dievakuasi polisi dan (Kanan) Pelaku pembunuhan di Tanjungpinang Riau gara-gara hubungan sejenis banyar Rp10 ribu. Berikut fakta-fakta jasad pria tanpa busana di Tanjungpinang Riau. Dibunuh karena hubungan sesama jenis dibayar Rp10 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad pria paruh baya tanpa busana di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya dapat diungkap polisi.

Korban berinisial Ha (57) ternyata dibunuh oleh pelanggannya sendiri Dn (38).

Keduanya ribut perihal tarif hubungan sesama jenis yang keduanya lakukan.

Korban meminta imbalan Rp50 ribu, namun pelaku hanya membayar Rp10 ribu saja.

Cecok soal tarif terjadi dan pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Berikut fakta-fakta jasad pria tanpa busana di Tanjungpinang Riau dirangkum dari TribunBatam.id, Rabu (8/11/2023):

Baca juga: Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Nenek karena Cemburu, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Awal kasus

Kasus bermula saat warga menemukan jasad korban pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Lokasi persisnya berada di sebuah taman dekat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.

Korban ketika itu diduga jadi korban pembunuhan.

Selain ditemukan dalam kondisi tanpa busana, ada luka di bagian kepalanya.

Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) mengevakuasi jasad korban.

Polisi juga menemukan tas wanita berisi lipstik, uang, dan handphone korban.

Identitas korban belum diketahui karena tidak ditemukan kartu identitas di dalam tas.

Tim Inafis Polresta Tanjungpinang setelah melakukan olah TKP terkait penemuan mayat pria tanpa busana di taman dekat KPP Pratama, Selasa (31/10/2023).
Tim Inafis Polresta Tanjungpinang setelah melakukan olah TKP terkait penemuan mayat pria tanpa busana di taman dekat KPP Pratama, Selasa (31/10/2023). (Tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Jasad itu adalah Ha

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki membenarkan terkait penemuan jasad pria tanpa busana tersebut.

Ia berhasil mengantongi identitas korban yakni berinisal Ha.

"Korban merupakan warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang," katanya.

Baca juga: Kronologis Zulfahmi & Ayahnya Bunuh Pria yang Kerap Bonceng Sang Istri, Kini Terancam Hukuman Mati

Darma melanjutkan, penyebab kematian korban juga terungkap lewat autopsi di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang.

"Korban diduga dipukul menggunakan batu di bagian kepala. Hal itu disimpulkan karena di lokasi saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kita menemukan ada batu yang berlumuran darah," tambahnya.

Pelaku ditangkap

Kasus tewasnya Ha mulai menemukan titik terang setelah polisi menangkap Dn.

Pria 38 tahun itu ternyata pelaku pembunuhan yang menghabisi korban.

Ia ditangkap polisi di daerah Batu Hitam, Tanjungpinang Barat pada Minggu (5/11/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Dn di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.

Sedangkan motif kasus pembunuhan dipicu cekcok soal tarif hubungan sesama jenis korban dan pelaku.

Awalnya pelaku mendatangi korban yang memang kerap mangkal di sekitaran lokasi kejadian dengan berpenampilan menyerupai wanita.

Pelaku meminta korban untuk berhubungan sesama jenis dengan berjanji memberikan uang Rp50 ribu.

Baca juga: Kena Bola Voli 3 Kali, Remaja 12 Tahun Bunuh Temannya di Garut, Sempat Tolong Korban yang Hanyut

Namun, setelah dilayani setengah jalan, pelaku hanya memberikan Rp 10 ribu yang tidak sesuai kesepakatan di awal.

Cekcok terjadi membuat pelaku gelap mata lalu menganiaya dengan batu dan kursi.

"Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia. Setelah itu tersangka meninggalkan korban," ungkap Darma.

Kini, Dn telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dn terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tim Inafis Polresta Tanjungpinang setelah melakukan olah TKP terkait penemuan mayat pria tanpa busana di taman dekat KPP Pratama, Selasa (31/10/2023).
Tim Inafis Polresta Tanjungpinang setelah melakukan olah TKP terkait penemuan mayat pria tanpa busana di taman dekat KPP Pratama, Selasa (31/10/2023). (Tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Keluarga korban tak terima

Kakak kandung korban, Amirudin buka suara terkait ancaman hukuman terhadap tersangka.

Menurutnya ancaman penjara 15 tahun tidak adil.

"Saya rasa tidak setimpal. Kami menginginkan hukumannya yang seberat-beratnya. Paling tidak hukuman mati atau seumur hidup," minta Amirudin.

Meskipun di sisi lain, Amirudin tidak lupa memberikan apresiasinya kepada polisi karena telah mengungkap kasus ini.

"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan adik saya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas