Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Nenek karena Cemburu, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang kakek berinisial STS (73) diringkus polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Sri Juanah (70).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.CO - Seorang kakek berinisial STS (73) diringkus polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Sri Juanah (70).
Pelaku merupakan warga Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengonfirmasi hal tersebut.
"Kami mengungkap kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar," ujarnya.
Mengutip Surya.co.id, pelaku membunuh korban dengan menggunakan linggis.
Korban lantas dibuang ke sungai yang jaraknya 100 meter dari rumah menggunakan arco.
Baca juga: Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri karena Cemburu, Jasad Korban Dibuang ke Sungai
"Setelah membuang jasad korban, pelaku pergi meninggalkan rumah. Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," katanya.
Diketahui, jasad korban ditemukan warga pada Senin (6/7/2023) lalu.
Kecurigaan pun langsung tertuju pada STS, lantaran ia tak berada di rumah saat jasad istrinya ditemukan.
Setelah dilakukan pendalaman kasus, akhirnya STS diamankan pihak kepolisian.
Motif Pembunuhan
Setelah dimintai keterangan, STS ternyata cemburu dan menuduh korban berselingkuh.
"Motifnya (kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia) asmara. Pelaku menuduh korban berselingkuh."
"Pelaku cemburu buta dan melakukan pembunuhan (terhadap istrinya)," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (8/11/2023).
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban.